Nasab Ba'alwi Gugur Secara Ijma' Isbat Nasab Maupun Syuhrah Wal Istifadhoh...!!!
Para pendukung nasab Ba'alwi masih kekeh dan ngotot dengan menunjukan kaidah Ijma' Isbat Nasab dan kaidah Syuhrah wal Istifadhoh, sedang standar kedua kaidah tersebut wajib ada syarat yang harus dipenuhi bukan asal. Berikut ulasannya, [ A ] Sanggahan Terhadap Klaim Ijma’ Isbat Nasab Ba’alwi 1. Tidak Ada Ijma’ dalam Penetapan Nasab Ijma’ (kesepakatan ulama) adalah konsep yang berlaku dalam hal-hal syariat, seperti hukum halal-haram, ibadah, dan muamalah, bukan dalam penetapan nasab. Dalam ilmu ushul fiqh, ijma’ hanya sah apabila terjadi kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu generasi (lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam karya Al-Amidi). Oleh karena itu, tidak ada ijma’ yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan nasab, karena penetapan nasab harus didasarkan pada dalil yang lebih jelas dan bukti yang konkret. Dalilnya: “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebi...