Nasab Ba'alwi Gugur Secara Ijma' Isbat Nasab Maupun Syuhrah Wal Istifadhoh...!!!
Para pendukung nasab Ba'alwi masih kekeh dan ngotot dengan menunjukan kaidah Ijma' Isbat Nasab dan kaidah Syuhrah wal Istifadhoh, sedang standar kedua kaidah tersebut wajib ada syarat yang harus dipenuhi bukan asal. Berikut ulasannya,
[ A ] Sanggahan Terhadap Klaim Ijma’ Isbat Nasab Ba’alwi
1. Tidak Ada Ijma’ dalam Penetapan Nasab
Ijma’ (kesepakatan ulama) adalah konsep yang berlaku dalam hal-hal syariat, seperti hukum halal-haram, ibadah, dan muamalah, bukan dalam penetapan nasab. Dalam ilmu ushul fiqh, ijma’ hanya sah apabila terjadi kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu generasi (lihat Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam karya Al-Amidi). Oleh karena itu, tidak ada ijma’ yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan nasab, karena penetapan nasab harus didasarkan pada dalil yang lebih jelas dan bukti yang konkret.
Dalilnya: “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus hasilnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini mengajarkan bahwa dalam hal kemunduran, terutama yang berkaitan dengan klaim yang bisa diuji dan dioperasikan, kembali kepada bukti yang kuat adalah jalan yang lebih tepat.
Penetapan nasab tidak bisa didasarkan pada klaim ijma’ karena tidak ada satu metode pasti dalam sejarah Islam yang menjadikan ijma’ sebagai dasar kebenaran nasab seseorang. Justru dalam kajian ilmu nasab, dalil dan bukti empiris seperti dokumen, catatan sejarah yang sahih, dan tes DNA lebih berperan.
Ijma’ Ulama dan Dalil dalam Penetapan Nasab
Ulama terdahulu selalu menggunakan dalil yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar keputusan mereka, dan ijma’ tidak pernah digunakan untuk menetapkan nasab seseorang tanpa dasar yang jelas. Dalam hal ini, klaim bahwa Ba’alwi adalah keturunan Nabi Muhammad SAW hampir tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, dan lebih banyak bergantung pada kabar dan husnudzon (baik sangka), bukan pada kajian ilmiah atau metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai contoh, catatan nama Ali al-Sakran pada abad ke-9 Hijriah, yang menyebutkan hubungan nasab dengan Alawi bin Ubaidillah, tidak memiliki referensi dari kitab atau catatan sejarah sebelumnya selama lebih dari 550 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki landasan yang cukup kuat dan sahih dalam catatan sejarah yang dapat dijadikan acuan oleh ulama terdahulu.
Peran Teknologi dan Penemuan DNA
Sementara itu, dengan kemajuan teknologi saat ini, kita memiliki kemampuan untuk memverifikasi klaim nasab melalui analisis genetik. Tes DNA kini bisa memberikan bukti yang lebih kuat terkait asal-usul keturunan, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan pada zaman ulama terdahulu. Oleh karena itu, jika ada fatwa atau keputusan dari ulama terdahulu yang didasarkan pada kabar berita tanpa bukti ilmiah yang jelas, penemuan modern seperti tes DNA dapat membantah klaim tersebut.
Dalam hal ini, klaim Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW yang tidak didukung oleh bukti ilmiah yang mumpuni, baik melalui catatan sejarah yang sahih maupun melalui analisis genetik yang kini tersedia, menunjukkan bahwa klaim tersebut sangat lemah dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
2. Klaim Keabsahan Nasab Tanpa Bukti Empiris
Dalam Islam, nasab ditetapkan dengan dua cara utama:
a) Asbabul Wiladah (Kelahiran yang jelas dalam nasab yang diakui) → Diperlukan bukti mutawatir berupa dokumen silsilah yang bersambung tanpa putus.
b) Al-Qiyafah (Ilmu Pencocokan Fisik dan Genetika)→ Dalam konteks modern, ini bisa diartikan sebagai tes DNA.
Namun, klaim Ba’alwi hanya berdasarkan kitab-kitab sejarah yang ditulis berabad-abad setelah periode klaim mereka. Misalnya, kitab Karya Ali al-Sakran dari abad ke-9 Hijriyah tidak bisa menjadi bukti mutawatir untuk klaim nasab abad ke-4 Hijriyah.
Dalil:
“Serulah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (menggunakan) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab : 5)
Ayat ini menegaskan bahwa nasab harus dinisbatkan secara benar, bukan berdasarkan asumsi atau sekadar pengakuan dari sekelompok orang.
3. Kajian Genetika Membuktikan Ba’alwi Tidak Berasal dari Nabi Muhammad SAW
Penelitian genetika modern telah membuktikan bahwa nasab keturunan Rasulullah SAW (Bani Hasyim) berasal dari haplogroup J1 , yang merupakan garis paternal khas keturunan Arab Quraisy. Namun, tes DNA terhadap beberapa keturunan Ba’alwi menunjukkan bahwa mereka berasal dari haplogroup G, yang bukan berasal dari keturunan Nabi Muhammad SAW.
Para ilmuwan yang meneliti haplogroup ini termasuk:
a) Dr. Michael Hammer (Universitas Arizona, ahli genetika populasi)
b) Dr. Manachem Ali (Universitas Airlangga, filolog dan peneliti sejarah)
c) Dr. Sugeng Sugiarto (pakar genetika dari Indonesia)
Bukti genetika ini membantah klaim keabsahan nasab Ba’alwi sebagai keturunan Nabi SAW.
4. Klaim bahwa “ulama sepakat” tentang keabsahan nasab Ba’alwi tidak sepenuhnya benar
Ulama terdahulu memang mengakui klan Ba’alwi sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW berdasarkan kabar berita dan dengan dalil husnudzon (baik sangka), mengingat kondisi pada masa itu yang membatasi kemampuan untuk meneliti nasab secara mendalam. Karena untuk melakukan verifikasi yang lebih ketat mengenai nasab ini, diperlukan perjalanan jauh ke negara asal, yang pada masa itu sangat sulit dilakukan. Oleh sebab itu, para ulama lebih fokus pada pembahasan hal-hal yang lebih mendesak, seperti Islamisasi masyarakat dan penegakan syariat.
Selain itu, pada zaman itu teknologi untuk melakukan tes DNA dan metode ilmiah lainnya belum tersedia seperti sekarang, yang memungkinkan kita untuk melakukan analisis genetik secara lebih tepat dan akurat.
Bahkan dalam kitab-kitab nasab klasik, tidak ditemukan sanad mutawatir yang membuktikan hubungan langsung antara Alwi bin Ubaidillah dengan Imam Ja’far Shadiq. Sebagian besar pengakuan terhadap nasab ini lebih didasarkan pada kabar berita yang disampaikan secara lisan dan didukung oleh keyakinan positif (husnudzon) terhadap keturunan Nabi SAW.
5. Hadits tentang Pemalsuan Nasab
Dalam Islam, pemalsuan nasab merupakan dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya, maka ia telah kafir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam cerita lain:
“Barang siapa yang mengaku-ngaku memiliki nasab yang bukan dari ayahnya, maka tempat duduknya di neraka.” (HR.Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa nasab tidak bisa diklaim tanpa bukti yang sahih.
Kesimpulan:
1. Ijma’ tidak berlaku dalam ketentuan nasab, karena nasab bukan masalah syariat yang bisa disepakati ulama tanpa bukti empiris.
2. Nasab harus dibuktikan secara mutawatir, bukan hanya berdasarkan klaim kitab-kitab sejarah yang ditulis berabad-abad setelahnya.
3. Kajian genetika membuktikan bahwa Ba’alwi bukan dari haplogroup J1 (Bani Hasyim), melainkan haplogroup G.
4. Banyak ulama dan ilmuwan yang menolak klaim keabsahan nasab Ba’alwi, termasuk KH Imaduddin Utsman al Bantani, Prof.Dr.Manachem Ali, dan Dr.Sugeng Sugiarto.
5. Pemalsuan nasab adalah dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih.
Maka, klaim ijma’ yang dibuat oleh pihak Ba’alwi tidak berdasar secara syariat, ilmu sejarah, maupun ilmu genetika, dan dengan demikian tidak bisa diterima sebagai kebenaran ilmiah maupun keislaman.
[ B ] Nasab Ba’alwi Tidak Memenuhi Standar Syuhrah wal Istifadhoh
Salah satu metode utama dalam menetapkan keabsahan nasab adalah Syuhrah wal Istifadhoh, yakni kepopuleran yang melahirkan keyakinan kuat akan kebenaran suatu garis keturunan. Dalam berbagai kitab ilmu nasab, metode ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu nasab dapat dianggap sah dan diakui secara ilmiah maupun tradisional.
Dalam Kitab Rosa’il Ilmin Nasab (hal. 103), disebutkan beberapa syarat utama Syuhrah wal Istifadhoh, yaitu:
1. Kepopuleran yang memberikan keyakinan kuat → Nasab harus dikenal luas secara turun-temurun dan diterima oleh masyarakat tanpa keraguan.
2. Tidak adanya penolakan yang sahih → Jika ada bukti sejarah atau dokumen yang bertentangan dengan klaim nasab tersebut, maka nasabnya tidak dapat diterima.
3. Penyebutan nasab harus sudah ada sejak dahulu → Artinya, garis keturunan tersebut harus telah dikenal dan diakui sejak generasi awal.
4. Nasab harus terkenal di tempat asalnya, bukan di tempat perantauan → Jika sebuah keluarga baru mengklaim nasab setelah berpindah ke tempat lain, maka klaim tersebut patut diragukan.
Dalam Kitab Mugoddimat Fi Ilmil Ansab (hal. 59), juga ditambahkan syarat bahwa:
1. Kepopuleran nasab harus berdasarkan ilmu dan sejarah yang valid, bukan hasil rekayasa
2. Nasab tidak boleh berupa klaim baru yang dibuat-buat untuk tujuan popularitas
3. Harus ada dalil-dalil yang pasti, bukan sekadar dugaan atau rekayasa
4. Tidak boleh ada bukti yang bertentangan secara tegas dengan klaim nasab tersebut
Dari semua syarat di atas, nasab Ba’alwi tidak memenuhi standar keabsahan metode Syuhrah wal Istifadhoh. Tidak ada kepopuleran turun-temurun mengenai hubungan mereka dengan keturunan Nabi Muhammad Saw. Selain itu, terdapat banyak bukti historis dan genetis yang justru menentang klaim mereka.
Kesalahan Analogi dengan Kaum Rabi’ah
Para pendukung nasab Ba’alwi sering kali mengutip kisah Nabi Muhammad Saw. yang menerima kaum Rabi’ah tanpa menanyakan dalil dan saksi nasabnya. Kisah ini disebutkan dalam Shahih Bukhari, di mana Rasulullah Saw. menyambut utusan dari Bani Abul Qais, bagian dari kabilah Rabi’ah, dan langsung mengakui penisbatan mereka kepada Rabi’ah meskipun jarak waktu antara Nabi dan Rabi’ah sekitar 500 tahun. Mereka berpendapat bahwa pengakuan Nabi Saw. terhadap kaum Rabi’ah cukup sebagai bukti metode Syuhrah wal Istifadhoh bagi nasab Ba’alwi.
Namun, pendapat ini tidak bisa diterima karena terdapat perbedaan mendasar (Qiyas Ma’al Fariq) antara kasus Rabi’ah dan Ubaidillah (leluhur yang diklaim oleh Ba’alwi):
1. Rabi’ah sudah memiliki Syuhrah wal Istifadhoh, sedangkan Ubaidillah tidak → Kaum Rabi’ah telah dikenal luas secara turun-temurun, sementara nasab Ubaidillah baru diklaim jauh setelah generasi awalnya.
2. Nasab Rabi’ah sahih, sementara nasab Ubaidillah diragukan → Tidak ada catatan yang meragukan keabsahan nasab kaum Rabi’ah, sedangkan nasab Ubaidillah dipenuhi dengan ketidakpastian sejarah dan kontradiksi.
3. Nasab Rabi’ah tidak ada yang menentang, sedangkan nasab Ubaidillah banyak yang membantah → Sepanjang sejarah, tidak ada pertentangan mengenai nasab kaum Rabi’ah, sementara klaim nasab Ubaidillah justru dipertanyakan oleh berbagai ahli sejarah dan ilmu nasab.
Dalam Kitab Al-Madkhol Ila Ilmin Nasab Wa Qowa’idihi Wa Inayatil Arab Bihi (hal. 73), disebutkan bahwa penyebutan rantai lengkap nasab tidak selalu menjadi syarat mutlak, asalkan sudah ada kepastian historis yang mendukung. Namun, dalam kasus Ba’alwi, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim nasab mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan metode ilmiah dan standar keabsahan dalam ilmu nasab, klaim Ba’alwi sebagai dzuriat Nabi Muhammad Saw. tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat Syuhrah wal Istifadhoh. Tidak ada kepopuleran nasab yang berkesinambungan, justru banyak bukti sejarah dan genetika yang menentangnya. Oleh karena itu, klaim mereka tidak memiliki dasar ilmiah, baik dari segi sejarah, filologi, maupun genetika.
Waallahu Alam

Komentar
Posting Komentar