POLEMIK TAMBANG NU : NABI MENOLAK, PBNU JUSTRU MENERIMA
Oleh : (Faqih Wirahadiningrat, penulis buku BENTENG NU, RAYAP BA'ALWI)
وَإِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُحِبُّ الدُّنْيَا فَاعْلَمْ أَنَّهُ لِصٌّ
“Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia adalah pencuri (agama).”
📖 Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Juz I, Kitâb al-‘Ilm
Pendahuluan : Polemik Etik, Bukan Sekadar Administrasi
Polemik keterlibatan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dalam isu pertambangan bukanlah persoalan teknis semata, melainkan persoalan etik keulamaan, amanah sejarah, dan orientasi moral jam‘iyyah. Reaksi keras yang muncul dari warga Nahdliyyin menunjukkan bahwa isu ini menyentuh fondasi terdalam NU, yaitu kepercayaan jama‘ah kepada ulama.
Judul tulisan ini — “Nabi Menolak, NU Justru Menerima” — bukan provokasi, melainkan cermin perenungan :
mengapa Rasulullah ﷺ menolak dominasi dunia ketika ditawari kekayaan bumi, sementara hari ini dunia justru dilihat sebagai instrumen perjuangan oleh sebagian pewaris ajaran beliau?
Nabi ﷺ dan Penolakan terhadap Dominasi Dunia
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku telah diberikan kunci-kunci perbendaharaan bumi.”¹
Namun beliau memilih hidup sebagai hamba dan rasul, bukan raja. Penolakan Nabi ﷺ bukan sikap anti-harta, melainkan penolakan terhadap fitnah sosial dari dunia.
Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau:
“Aku tidak takut kalian menyekutukan Allah setelahku, tetapi aku takut dunia dibentangkan kepada kalian, lalu kalian saling berlomba memperebutkannya…”²
Yang ditakuti Nabi ﷺ adalah kompetisi duniawi yang merusak ukhuwah, keadilan, dan keikhlasan beragama.
Alasan Pembenaran, NU Bukan Nabi dan Tidak Ma’shum
Perlu ditegaskan secara jujur dan adil :
NU memang bukan Nabi, dan tidak memiliki sifat ma‘shum (terbebas dari salah dan dosa).
Namun, di sinilah titik penting yang sering diabaikan :
NU adalah lembaga yang dihuni oleh para ulama—dan ulama dalam Islam bukan profesi biasa.
Rasulullah ﷺ bersabda :
العلماء ورثة الأنبياء
“Para ulama adalah pewaris para nabi.”³
Warisan ini bukan hanya ilmu, tetapi juga keteladanan moral, kezuhudan relatif, dan keberpihakan pada kemaslahatan umat di atas kepentingan dunia. Karena itu, standar etik ulama lebih tinggi daripada standar pejabat, politisi, atau korporasi.
Maka ketika NU—sebagai rumah besar para ulama—masuk ke sektor dunia yang :
• sarat konflik,
• penuh syahwat kekuasaan,
• dan berpotensi merusak lingkungan,
pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan : masihkah NU memancarkan teladan kenabian, atau justru tenggelam dalam logika dunia yang sama dengan aktor-aktor lain?
Ijtihad NU dan Batasannya dalam Ushul Fiqh
Ijtihad memang terbuka. Namun dalam ushul fiqh Ahlussunnah wal Jama‘ah, ijtihad selalu dibatasi oleh ma’âlât (akibat).
Al-Syathibi menegaskan:
“Sesungguhnya syariat diturunkan untuk menjaga maslahat dan menolak mafsadat.”⁴
Dan kaidahnya jelas:
العبرة بالمآلات لا بالنيات
Yang menjadi pertimbangan adalah dampak, bukan sekadar niat.
Dengan demikian, niat kemandirian ekonomi umat—sekalipun baik—tidak otomatis membenarkan kebijakan jika malah bisa memecah jama‘ah dan jam’iyyah, merusak kepercayaan publik, atau menjatuhkan wibawa ulama.
Tambang dan Krisis Lingkungan Dalam Perspektif Fiqh
Isu tambang tidak dapat dilepaskan dari krisis lingkungan hidup. Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai khalîfah fil ardh, bukan pemilik mutlak bumi.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. al-A‘râf: 56)
Fiqh lingkungan (fiqh al-bî’ah) menegaskan bahwa :
• perusakan alam berskala besar,
• eksploitasi yang merugikan generasi mendatang,
• dan penghancuran ruang hidup masyarakat,
termasuk mafsadat yang nyata, bukan hipotetis.
Tambang—terutama yang berskala besar—secara empiris sering melahirkan :
• kerusakan ekosistem,
• pencemaran air dan tanah,
• konflik agraria,
• dan kemiskinan ekologis jangka panjang.
Maka pertanyaan fiqhiyyahnya menjadi serius : apakah boleh jam‘iyyah ulama terlibat dalam aktivitas yang secara dominan melahirkan kerusakan lingkungan, meskipun dibungkus dengan niat maslahat?
Dalam kaidah fiqh disebutkan:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.
Kerusakan lingkungan adalah bahaya lintas generasi, dan karena itu termasuk mafsadat besar.
Adalah menjadi rancu dan tercela, apabila dalam sebuah permainan, wasit berlaku tidak netral dan malah ikut menjadi pemainnya !!!
Maslahat Ekonomi vs Mafsadat Sosial-Ekologis
Pendukung kebijakan ini sering menekankan maslahat ekonomi. Namun dalam fiqh, maslahat harus :
• nyata, bukan sekadar proyeksi;
• umum, bukan elitis;
• tidak melahirkan mafsadat yang lebih besar.
Jika maslahat masih bersifat janji, sementara :
• polarisasi jama‘ah sudah terjadi,
• krisis kepercayaan telah muncul,
• dan kerusakan lingkungan bersifat hampir pasti,
maka secara ushul fiqh maslahat tersebut gugur sebagai hujjah kebijakan.
Imam al-Ghazali dan Bahaya Ulama yang Ditaklukkan Dunia
Imam al-Ghazali mengingatkan:
“Jika engkau melihat seorang alim mencintai dunia, maka ketahuilah bahwa ia adalah pencuri agama.”⁵
Dan lebih jauh ia menegaskan bahwa kerusakan agama paling sering datang dari ulama yang tergelincir oleh dunia, bukan dari orang awam.⁶
Kritik terhadap ulama dalam konteks ini bukan penghinaan, melainkan hisbah—kontrol moral internal demi menjaga agama.
NU sebagai Penyangga Moral, Bukan Korporasi Keagamaan
Sejarah NU menunjukkan bahwa kekuatannya terletak pada :
• independensi moral,
• keberpihakan kepada mustadh‘afin,
• dan jarak etis dari kekuasaan dunia.
Ketika NU masuk terlalu dalam ke dunia yang sarat konflik kepentingan, risiko terbesarnya bukan kegagalan ekonomi, melainkan hilangnya posisi NU sebagai kompas moral umat.
Kesimpulan : Kembali ke Kompas Kenabian
“Nabi Menolak, NU Justru Menerima” bukan vonis, melainkan peringatan ilmiah dan etis.
Nabi ﷺ menolak dunia karena beliau melihat bahaya perpecahan, kerusakan, dan ketergelinciran moral.
NU boleh berijtihad menerima dunia selama tetap memancarkan keteladanan kenabian yang diwariskan para ulama.
Namun ketika dunia mulai :
• memecah ukhuwah,
• merusak lingkungan,
• melemahkan kepercayaan jama‘ah,
• dan menyeret ulama ke konflik kepentingan,
maka saat itulah menjauh dari fitnah dunia menjadi pilihan yang lebih selamat secara syar‘i, sebagaimana teladan agung dari junjungan kita semua yaitu Baginda Rasulullah ﷺ.
Catatan Kaki
1. HR. al-Bukhari no. 3124; Muslim no. 523.
2. HR. al-Bukhari no. 3158; Muslim no. 2961.
3. HR. Abu Dawud no. 3641; al-Tirmidzi no. 2682.
4. Al-Syathibi, al-Muwâfaqât, Juz II.
5. Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Juz I, Kitâb al-‘Ilm.
6. Ibid., Juz III, Kitâb Dzamm al-Dunyâ.
(Ditulis dengan keprihatinan mendalam, di Bumi Ronggolawe dan Maqbaroh Sunan Bonang Tuban yang sedang diperkosa oleh para pemalsu nasab dan pencuri sejarah bangsa, 22 Januari 2026)

Komentar
Posting Komentar