17 Perbedaan Ajaran Nahdlatul Ulama dan Ajaran Habaib: Kritik Kepada KH Ma’ruf Khozin Yang Menyatakan Kesamaan Ajaran NU & Baalawi





Oleh: Gus Abdul Aziz Jazuli


KH Maruf Khozin merupakan salah satu ulama muda NU yang cukup aktif dalam membela Habaib dan ajarannya di beberapa platform media sosial. Di antaranya di dalam vidionya, ia menyebutkan bahwa ajaran NU dan ajaran Habaib Baalawi adalah sama. Maka dalam tulisan yang sederhana ini, penulis ingin menyanggah statemen yang disampaikan. 


Adapun poin-poin yang dapat diambil dari vidionya yang diunggah di Nabawi TV, ia menyebut bahwa: “Tradisi Haul dan Amaliah Bersama. Salah satu bukti konkret kesamaan amaliah adalah tradisi Haul. Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sering mengingat-ngingat (dzikro) Sayyidah Khadijah, yang menjadi dasar pelaksanaan haul (dzikra wafat). Dan amalan seperti tahlil, talkin mayit, dan dzikir saat ziarah kubur (tasbih, takbir, tahlil) memiliki landasan hadis yang sama, seperti riwayat Imam Ahmad tentang saat wafatnya sahabat Sa’ad bin Mu’adz.”


Tentu bagi yang menelaah buku yang penulis terbitkan dengan judul “Membongkar Ajaran khurofat Habaib Baalawi” telah menyebutkan 455 ajaran khurofat Baalawi dapat memahami perbedaan antara ajaran Nahdlatul Ulama dan Habaib Baalawi. Barangkali KH Maruf Khozin tidak menelaah buku-buku Habaib Baalawi atau barangkali tidak menelaah ajaran-ajaran Habaib Baalawi yang “bertentangan” dengan ajaran Islam, atau mungkin mengetahui ajaran-ajaran tersebut tetapi pura-pura menutup mata dari itu semua. Yang jelas, hanya Kyai Maruf Khozin yang tau tentang dirinya sendiri.


Langsung to the point saja dalam menjelaskan perbedaan antara ajaran Habaib Baalawi dan ajaran Nahdlatul Ulama. Berikut ini adalah sebagian dari perbedaannya:   


1. Standar Kemuliaan Manusia.


Nahdlatul Ulama memandang bahwa kemuliaan seorang manusia ditentukan oleh ilmu dan ketaqwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an [Muqoddimah Qonun Asasi, Hadrotus Syekh KH Hasyim Asyari, hal 19]. Allah swt berfirman:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat: 13)


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalwi: bahwa kemuliaan sering diukur berdasarkan nasab (keturunan). Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Abdurrahman Al Masyhur disebutkan:


إِنَّ أَهْلَ الْبَيْتِ أَفْضَلُ النَّاسِ، وَآلَ أَبِي عَلَوِيٍّ أَفْضَلُ أَهْلِ الْبَيْتِ؛ لِاتِّبَاعِهِمُ السُّنَّةَ، وَلِمَا اشْتُهِرَ عَنْهُمْ مِنَ الْعِلْمِ، وَالْعِبَادَةِ، وَحُسْنِ الْأَخْلَاقِ، وَالْكَرَمِ، وَالتَّقْوَى بِالِاتِّفَاقِ. 


“Sesungguhnya Ahlul Bait adalah manusia paling utama, dan keluarga Abī ‘Alawī (Habaib Baalawi) adalah golongan Ahlul Bait yang paling utama; karena mereka mengikuti sunnah, dan karena telah masyhur dari mereka ilmu, ibadah, akhlak yang baik, kemurahan hati, serta takwa secara ijma’.” [Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur, hal 834, vol 2.]


Dan Habib Zain bin Sumaith juga telah menegaskan:


وَقَفْتُ عَلَىٰ نَقْلٍ مَعْزُوٍّ إِلَىٰ سَيِّدِي الْعَارِفِ بِاللهِ تَعَالَى السَّيِّدِ وَجِيْهِ الدِّيْنِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ مُصْطَفَى الْعَيْدَرُوْسِ بَاعَلَوِي قَدَّسَ اللهُ رُوْحَهُ يَتَضَمَّنُ صُوْرَةَ مُنَاظَرَةٍ بَيْنَ الْقَائِلِ بِتَفْضِيْلِ شَرَفِ النَّسَبِ وَالْقَائِلِ بِتَفْضِيْلِ شَرَفِ الْعِلْمِ، وَمِنْ جُمْلَتِهَا: أَنَّ الْقَائِلَ بِتَفْضِيْلِ شَرَفِ النَّسَبِ أَوْرَدَ عَلَى الْقَائِلِ بِتَفْضِيْلِ شَرَفِ الْعِلْمِ أَنَّهُ إِذَا جُنَّ الشَّرِيْفُ هَلْ يُسَمَّىٰ شَرِيْفًا أَمْ لَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ يُسَمَّىٰ شَرِيْفًا، قَالَ: فَالْعَالِمُ إِذَا جُنَّ لَا يُسَمَّىٰ عَالِمًا، فَحِيْنئِذٍ قَامَتِ الْحُجَّةُ وَاتَّضَحَ الْفَرْقُ بَيْنَ الشَّرَفِ الذَّاتِيِّ وَالْعَرَضِيِّ، وَهٰذَا الْخِلَافُ مَعَ فَرْضِ أَنَّ الشَّرَفَ الذَّاتِيَّ عَارٍ عَنِ الْعَرَضِيِّ، وَالْكُلُّ فَضْلُ اللهِ. انْتَهَىٰ


“Aku menemukan sebuah kutipan yang disandarkan kepada tuanku, seorang yang arif billah (mengenal Allah), as-Sayyid Wajihuddin Habib Abdurrahman bin Mushthafa al-Idrus Ba’alawi. Kutipan tersebut berisi gambaran sebuah perdebatan antara pihak yang berpendapat tentang keutamaan kemuliaan nasab (keturunan) dan pihak yang berpendapat tentang keutamaan kemuliaan ilmu.


Di antara isinya: Bahwasanya pihak yang mengunggulkan kemuliaan nasab melontarkan pertanyaan kepada pihak yang mengunggulkan kemuliaan ilmu: ‘Jika seorang Syarif (keturunan Nabi) menjadi gila, apakah ia tetap disebut sebagai seorang Syarif atau tidak?’ Maka ia (pihak lawan) menjawab: ‘Ya, ia tetap disebut Syarif.’Lalu ia (pihak pendukung nasab) berkata: ‘Sedangkan seorang Alim (ulama), jika ia menjadi gila, maka ia tidak lagi disebut sebagai seorang Alim.’ Maka pada saat itulah hujah (argumen) menjadi kuat dan jelaslah perbedaan antara kemuliaan yang bersifat dzati (melekat pada zat/darah) dan kemuliaan yang bersifat ‘aradhi (atribut yang bisa hilang).


Perdebatan ini muncul dengan asumsi bahwa kemuliaan dzati tersebut terlepas dari kemuliaan ‘aradhi (maksudnya: membandingkan nasab murni tanpa ilmu dengan ilmu murni tanpa nasab). Dan semuanya adalah karunia dari Allah.” [Al Manhajus Sawi Syarah Ushul Thoriqoh As Sadah Al Abi Alawi, Habib Zain bin Ibrahim bin Smith, Darul Ilmi wad Dakwah, Tarim, cet 2, 2017, hal 389]


2. Pernikahan Dengan Syarifah.


Nahdlatul Ulama memandang bahwa: Menikahi Syarifah dibolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariat yang tertera di dalam fiqih dari salah satu 4 madzhab syafi’i, hanafi, maliki, maupun hambali. Di dalam AD/ART NU pasal 5: “Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi, dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari 4 (empat) madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali, dan dalam bi­dang tasawuf mengikuti madzhab Imam Al-Junaid Al-Bagdadi dan Imam Abu Ha­mid Al-Ghazali.” 


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalawi bahwa: Menikahi Syarifah oleh non-Sayyid dianggap haram. Di dalam Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman Al Masyhur berkata:


​شَرِيْفَةٌ عَلَوِيَّةٌ خَطَبَهَا غَيْرُ شَرِيْفٍ.. فَلَا أَرَىٰ جَوَازَ النِّكَاحِ وَإِنْ رَضِيَتْ وَرَضِيَ وَلِيُّهَا؛ لِأَنَّ هٰذَا النَّسَبَ الشَّرِيْفَ الصَّحِيْحَ لَا يُسَامَىٰ وَلَا يُرَامُ، وَلِكُلٍّ مِنْ بَنِي الزَّهْرَاءِ فِيْهِ حَقٌّ؛ قَرِيْبُهُمْ وَبَعِيْدُهُمْ، وَأَنَّىٰ بِجَمْعِهِمْ وَرِضَاهُمْ؟!


وَوَقَعَ مِثْلُ ذٰلِكَ فِي بَلَدٍ أُخْرَىٰ وَقَامَ الْأَشْرَافُ وَصَنَّفُوْا فِي عَدَمِ جَوَازِ ذٰلِكَ؛ حَتَّىٰ نَزَعُوْهَا مِنْهُ غَيْرَةً عَلَىٰ هٰذَا النَّسَبِ أَنْ يُسْتَخَفَّ بِهِ وَيُمْتَهَنَ، وَإِنْ قَالَ الْفُقَهَاءُ: إِنَّهُ يَصِحُّ بِرِضَاهَا وَرِضَا وَلِيِّهَا؛ فَلِسَلَفِنَا رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمِ اخْتِيَارَاتٌ يَعْجُزُ الْفَقِيْهُ عَنْ إِدْرَاكِ أَسْرَارِهَا، فَسَلِّمْ.. تَسْلَمْ وَتَغْنَمْ، وَلَا تَعْتَرِضْ فَتَخْسَرَ وَتَنْدَمَ.


وَفِي «ي» الْمُتَقَدِّمِ مَا يُؤْمِئُ إِلَىٰ مَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ مِنِ اتِّبَاعِ السَّلَفِ؛ إِذْ هُمُ الْأُسْوَةُ لَنَا وَالْقُدْوَةُ، وَفِيْهِمُ الْفُقَهَاءُ بَلِ الْمُجْتَهِدُوْنَ وَالْأَوْلِيَاءُ بَلِ الْأَقْطَابُ، وَلَمْ يَبْلُغْنَا فِيْمَا بَلَغَنَا أَنَّهُ قَدْ تَجَرَّأَ غَيْرُهُمْ مِمَّنْ هُوَ دُوْنَهُمْ فِي النَّسَبِ أَوْ لَمْ تَتَحَقَّقْ نِسْبَتُهُ عَلَى التَّزَوُّجِ بِأَحَدٍ مِنْ بَنَاتِهِمْ قَطُّ.


“Seorang wanita Syarifah Alawiyyah (Habibah) dipinang oleh pria yang bukan Syarif (non-Sayyid)… Maka aku berpendapat tidak bolehnya (tidak sah) pernikahan tersebut, meskipun si wanita merestui dan walinya pun rida. Hal ini dikarenakan nasab yang mulia dan shahih ini tidak dapat ditandingi dan tidak boleh diincar (secara sembarangan). Selain itu, setiap orang dari keturunan Sayyidah al-Zahra memiliki hak di dalam nasab tersebut, baik kerabat yang dekat maupun yang jauh. Maka bagaimana mungkin (bisa) mengumpulkan mereka semua dan mendapatkan keridaan mereka (untuk melepaskan hak tersebut)”


Pernah terjadi hal serupa di negeri lain, di mana para Syarif (keturunan Nabi) bangkit dan menyusun karya tulis tentang ketidakbolehan hal tersebut (pernikahan Syarifah dengan non-Sayyid); hingga akhirnya mereka memisahkan wanita itu dari suaminya karena rasa cemburu (ghirah) terhadap nasab ini agar tidak diremehkan atau dihinakan.


Meskipun para ahli fikih (fuqaha) mengatakan bahwa pernikahan itu sah dengan keridaan si wanita dan walinya, namun para leluhur kita (salaf)—semoga rida Allah bagi mereka—memiliki pilihan-pilihan (ijtihad) yang mana seorang ahli fikih pun akan merasa tidak mampu untuk menjangkau rahasia-rahasianya. Maka bersikaplah pasrah (taslim)… niscaya engkau selamat dan beruntung, dan janganlah menentang, karena engkau akan merugi dan menyesal.


Di dalam Fatawa Habib Abdullah bin Umar bin Yahya yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat isyarat yang merujuk pada apa yang kami sampaikan mengenai pentingnya mengikuti jejak para Salaf; karena merekalah teladan dan panutan bagi kita. Di antara mereka terdapat para ahli fikih, bahkan para mujtahid, serta para wali, bahkan para quthb (pemimpin para wali). Dan tidak pernah sampai kepada kami kabar—sepanjang pengetahuan yang kami miliki—bahwa ada orang luar yang derajat nasabnya di bawah mereka, atau yang nasabnya tidak terverifikasi, berani menikahi satu pun dari putri-putri mereka sama sekali.” [Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur, Darul Minhaj, Jedah, cet 2, 2024, hal 426, vol 2].


Hal serupa juga disebutkan oleh Habib Utsman bin Yahya di dalam risalahnya “Rodd ‘ala Fatwa Bijawazi Nikahil A’jami Al Syarifatal Afifah” (Sanggahan terhadap Fatwa yang Memperbolehkan Pernikahan Pria A’jami (Non-Sayyid/Non-Arab) dengan Wanita Syarifah yang Terjaga Kesuciannya) karya Habib Utsman bin Yahya halaman 3-4.  


3. Sikap Terhadap Mu‘awiyah bin Abi Sufyan.


Nahdlatul Ulama menerima Mu‘awiyah sebagai sahabat Rasulullah saw dan menghindari celaan kepadanya. Sebagaimana keterangannya terdapat di Jauharotut Tauhid:


وَأَوِّلِ التَّشَاجُرَ الَّذِي وَرَدْ * إِنْ خُضْتَ فِيْهِ وَاجْتَنِبْ دَاءَ الْحَسَدْ


“Dan takwillah (berilah interpretasi yang baik) terhadap perselisihan yang terjadi (di antara para sahabat Nabi), jika engkau terpaksa membahasnya; dan jauhilah penyakit hasad (iri hati).” [Jauharotut Tahid (& Syarah Mushonnif), Burhanuddin Ibrohim Al Laqqoni, hal 1127, vol 3, cet Darun Nur, Yordania, 2016]


Di dalam kitab Habib terdapat pengutukan terhadap Mu‘awiyah dan layak untuk dibunuh, seperti keterangan di dalam “An Nasoihul Kafiyah” karya Habib Muhammad bin Aqil bin Yahya. Setelah ia mengomentari sebuah hadist maudhu’ yang menyatakan bahwa “ketika kalian melihat Muawiyah berada di atas mimbarku maka bunuhlah dia.” Kemudian Muhammad bin Aqil bin Yahya berkomentar:


أَمَّا دَعْوَى وَضْعِهِ مِنْ حَيْثُ رِجَالُ أَسَانِيدِهِ وَضَعْفُهُمْ فَلَيْسَ لَنَا فِيهِ كَلَامٌ ، لِأَنَّ الْقَوْلَ مَا قَالُوهُ وَلَيْسُوا بِمُتَّهَمِينَ فِي ذَلِكَ . وَأَمَّا دَعْوَى فَسَادِهِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى ، فَمَرْدُودَةٌ لِأَنَّ عَدَمَ الْإِنْكَارِ عَلَيْهِ ، وَعَدَمَ قَتْلِهِ لَا يَسْتَلْزِمُ عِصْيَانَ مَنْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مِنَ الصَّحَابَةِ ، فَضْلًا عَنِ اسْتِلْزَامِ ارْتِدَادِهِ كَمَا زَعَمُوا ، بَلْ هُمْ مَعْذُورُونَ فِي عَدَمِ قَتْلِهِ ، لِعَجْزِ كُلِّ مِنْهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وَلِتَيَقُّنِهِمْ عَدَمَ قَبُولِهِ الْحَقَّ مَهْمَا أَنْكَرُوا عَلَيْهِ بِاللِّسَانِ ، بَلْ تُخْشَى مِنْهُ فِتْنَةٌ عَظِيمَةٌ : كَيْفَ؟ وَهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى إِزَالَةِ مُنْكَرٍ وَاحِدٍ مِنْ مُنْكَرَاتِهِ الَّتِي يَرْتَكِبُهَا بِمَرْأًى مِنْهُمْ ، وَمَسْمَعٍ ، فَضْلًا عَنْ قُدْرَةِ أَحَدٍ مِنْهُمْ عَلَى قَتْلِهِ ، فَلَا لُزُومَ لِمَا ذَكَرُوا ، وَلَا فَسَادَ مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى ، عَلَى أَنَّهُ لَوْ صَحَّ مَا ذَكَرُوهُ مِنَ الْإِسْتِلْزَامِ لَلَزِمَهُمْ ذَلِكَ أَيْضًا بِحَدِيثِ مُسْلِمٍ : ( إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا ) فَهَذَا الْحَدِيثُ كَالصَّرِيحِ فِي الْأَمْرِ بِقَتْلِ مُعَاوِيَةَ


“Adapun klaim mengenai kepalsuan (hadis/riwayat tersebut) ditinjau dari para perawi sanadnya dan kelemahan mereka, maka kami tidak memberikan komentar (bantahan) di sana. Karena pendapat yang benar adalah apa yang telah mereka (ahli hadis) katakan, dan mereka tidaklah tertuduh (objektif) dalam penilaian tersebut.


Namun, adapun klaim mengenai kerusakan (riwayat tersebut) ditinjau dari sisi maknanya, maka klaim itu tertolak. Karena tidak adanya pengingkaran terhadapnya (sosok yang dimaksud) dan tidak dibunuhnya dia, tidak serta-merta menunjukkan kemaksiatan bagi Sahabat yang mengetahui hal tersebut, apalagi sampai mengharuskan mereka murtad sebagaimana yang mereka (para pengkritik) klaim.


Bahkan, mereka (para Sahabat) dimaafkan dalam hal tidak membunuhnya, karena ketidakmampuan masing-masing dari mereka untuk melakukan hal tersebut, dan karena keyakinan mereka bahwa dia tidak akan menerima kebenaran betapapun mereka mengingkarinya dengan lisan. Bahkan, dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang besar darinya. Bagaimana mungkin (mereka membunuhnya)? Sedangkan mereka saja tidak mampu menghilangkan satu pun kemungkaran dari kemungkaran-kemungkaran yang ia lakukan, yang mana mereka melihat dan mendengarnya secara langsung, apalagi kemampuan salah seorang dari mereka untuk membunuhnya. Maka, tidak ada konsekuensi logis seperti yang mereka sebutkan (bahwa riwayat itu rusak maknanya), dan tidak ada kerusakan dari sisi makna. Terlebih lagi, jika memang konsekuensi logis yang mereka sebutkan itu benar, maka hal itu juga akan berlaku bagi mereka berdasarkan hadis riwayat Muslim: (Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya). Hadis ini seolah-olah secara terang-terangan (sharih) memerintahkan untuk membunuh Muawiyah”. [An Nashoihul Kafiyah, Habib Muhammad bin Aqil bin Yahya, Muassasah al Kitab Al Islami, 2006]


Dan di dalam kitab al Sirotudz Dzatiyyah lil Habib Alwi bin Abdullah Assegaf 293 disebutkan:


أَخْبَرَنِي الْأَخُ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلَوِيٍّ السَّقَّافُ الْمُلَقَّبُ الْمِصْرِيُّ بِأَنَّ سَيِّدِي الْوَالِدَ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ عُمَرَ بْنِ سَقَّافٍ كَانَ يَدْخُلُ عِنْدَهُ فِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ، وَأَنَّهُ فِي كُلِّ مَرَّةٍ ذَكَرَ لَهُ مَا اطَّلَعَ عَلَيْهِ مِنْ أَعْمَالِ مُعَاوِيَةَ وَبَنِي أُمَيَّةَ نَحْوَ الْإِمَامِ عَلِيٍّ وَأَهْلِ بَيْتِهِ يَقُولُ . . اسْمَعْ مَا أَقُولُ لَكَ : شُفْ ، كُلُّ عَلَوِيٍّ لَا يُحِبُّ مُعَاوِيَةَ وَأَصْحَابَهُ


“Saudara Habib Abdullah bin Muhammad bin Husein bin Alawi as-Saqqaf, yang dijuluki ‘Al-Mishri’, mengabarkan kepadaku bahwa tuanku, Al-Walid (ayahanda) Habib Ahmad bin Abdurrahman bin Ali bin Umar bin Saqqaf, dahulu mendatanginya sebulan sekali atau dua kali. Dan bahwasanya setiap kali beliau (Ahmad bin Abdurrahman) menyebutkan kepadanya (Al-Mishri) tentang apa yang beliau ketahui (temukan dalam catatan sejarah) mengenai perbuatan-perbuatan Muawiyah dan Bani Umayyah terhadap Imam Ali dan ahli baitnya, beliau (Ahmad bin Abdurrahman) berkata: ‘Dengarkan apa yang kukatakan kepadamu: Lihatlah, setiap orang Alawi (Habib) tidak mencintai Muawiyah dan para sahabatnya (kelompoknya).” [al Sirotudz Dzatiyyah lil Habib Alwi bin Abdullah Assegaf, Habib Ali bin Muhsin Assegaf, hal 293, cet 1, 2006]


Perhatikan redaksi: “setiap habib tidak mencintai Muawiyah dan kelompoknya”. Dari sini terlihat bagaimana akidah mereka kepada kalangan sahabat Rasulullah saw, sebagaimana yang dimiliki oleh kalangan Syiah.


Dan keterangan ini juga terdapat di dalam al Bayan li Mauqif Assadah Al Abi Alawi karya Habib Alwi bin Shodiq al Jufri & Habib Hasan bin Sholeh Al Kaf [cet Darun Nadziri, London, 2023, hal 33] dengan mengutip statemen tersebut di atas.  


4. Penghormatan Kepada Dzurriyah Nabi.


Nahdlatul Ulama memandang bahwa penghormatan kepada Dzurriyah Nabi saw  adalah anjuran adab, bukan kewajiban mutlak. Hadrotus Syekh KH Hasyim Asyari berkata di dalam kitab Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah [hal 21]:


وَمِن تَوقِيرِه صلى الله عليه وسلّم بِرُّهُ وبرُّ آلِهِ وذُرِّيَّتِهِ وَأُمَّهَاتِ المُؤْمِنِين أَزْوَاجِه


“Dan termasuk di antara bentuk mengagungkan (memuliakan) Rasulullah SAW adalah berbakti (berbuat baik) kepada beliau, serta berbakti kepada keluarga beliau (Aal), keturunan beliau (Dzurriyyah), dan ibunda kaum mukmin (Ummahatul Mukminin) yakni istri-istri beliau.”


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalawi itu dianggap sebagai kewajiban, bahkan sampai terdapat ungkapan ekstrem bahwa kotoran para Habaib hukumnya suci.  suci. Di dalam “Ta’liqot Rihlatil Asywaqil Qowiyyah”:


مَعَ العِلْمِ بِأَنَّ مِنْ صِفَاتِهِ الإِغْرَاقَ الشَّدِيدَ فِي مَحَبَّةِ أَهْلِ البَيْتِ النَّبَوِيِّ العَلَوِيِّ، وَالإِجْلَالَ لِكِبَارِهِمْ وَصِغَارِهِمْ، ذُكُورِهِمْ وَإِنَاثِهِمْ، إِلَى القَوْلِ بِطَهَارَةِ فَضَلَاتِهِمْ،  


Dengan pengetahuan bahwa di antara sifat-sifatnya (Syekh Abdullah Basaudan) adalah kecintaan yang amat dalam kepada Ahlul Bait Nabi al-‘Alawiyyīn (para Habaib) dan beliau (Syekh Abdullah Basudan) tidak membedakan kecintaanya baik kepada para pembesar habaib dan yang kecil (anak kecil, Habaib yang bukan tokoh) dari mereka (para Habaib), baik laki-laki (habaib) dan perempuan (Habibah, Hubabah), hingga sampai pada keyakinan bahwa kotoran mereka (Habaib) itu suci.” [Ta’liq Rihlatil Asywaqil Qowiyyah, Habib Abdullah bin Muhammad Assegaf, cet 1404 H, hal 149]


Data-data mengenai ajaran ini dapat didapati secara berlimpah di dalam muqoddimah dari seluruh kitab biografi para Habaib Baalawi dari  masa ke masa.  


5. Praktik Tasawuf dan Khurafat.


Nahdlatul Ulama memandang bahwa tasawwuf dijalankan dengan prinsip menghindari khurafat dan keserasian antara syariat dengan tasawwuf. Bahkan Hadrotus Syekh KH Hasyim Asyari menegaskan: “tujuan utama dalam bertasawwuf adalah menjalankan adab. Di antaranya: menjauhi orang yang dholim, memuliakan ahli akhirat, membantu orang yang susah, mendirikan sholat 5 waktu, menjaga hak-hak muslim, berkhidmah kepada orang fakir dan miskin, adil terhadap diri sendiri, dan meninggalkan upaya membela hawa nafsunya.” [Ad Durorul Muntatsiroh fil Masa’il At Tis’a Asyroh, Hadrotus Syekh KH Hasyim Asyari, hal 17-18]


Dan di dalam redaksi yang lain disebutkan:


فَكُلُّ مَنْ كَانَ لِلشَّرْعِ عَلَيْهِ اعْتِرَاضٌ فَهُوَ مَغْرُورٌ مَخْدُوعٌ


“Maka setiap orang yang (perbuatannya) ditentang oleh syariat, maka ia adalah orang yang tertipu lagi terperdaya.” [hal 6]


Tetapi dalam ajaran Habaib, ditemukan  banyak unsur khurafat. Di antaranya keterangan di dalam Kunuzus Sa’adah Al Abadiyyah:


وَذَكَرُوا أَنَّ الحَبِيبَ أَحْمَدَ المَذْكُورَ كَانَ إِذَا رَأَى ٱمْرَأَةً فِي ٱلطَّرِيقِ قَبَصَهَا فِي ثَدْيِهَا، وَالحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ يُخْرِجُ شَهْوَةَ ٱلزِّنَا مِنْهَا، 


“Mereka menceritakan bahwa al-Habib Ahmad yang disebutkan itu, apabila melihat seorang perempuan di jalan, maka ia mencubit bagian puting payudara dadanya, dan hikmah dari hal itu adalah untuk mengeluarkan syahwat zina dari dalam diri perempuan tersebut.” 


فَقَالَ بَعْضُ ٱلسَّادَةِ لِزَوْجَتِهِ: إِن خَلِيتِي عَمِّي أَحْمَدَ يَقْبِصُ ثَدْيَكِ، فَعَلْتُ بِكِ وَفَعَلْتُ، 


“Salah seorang dari para habib berkata kepada istrinya: “jika engkau membiarkan  pamanku (habib) Ahmad, mencubit puting payudara dadamu, dan aku pun telah melakukan ini dan itu terhadapmu (dengan berbagai bentuk perbuatan) yakni hubungan suami isteri.” 


فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ ٱلْأَيَّامِ أَقْبَلَتْ تِلْكَ ٱلْمَرْأَةُ تَسِيرُ وَزَوْجُهَا يَمْشِي فِي تِلْكَ ٱلطَّرِيقِ، فَإِذَا ٱلْحَبِيبُ أَحْمَدُ وَاصَلٌ إِلَيْهَا، 


Kemudian pada suatu hari, datanglah perempuan itu berjalan bersama suaminya di jalan tersebut, maka tiba-tiba al-Habib Ahmad sedang menuju ke arah mereka.” 


فَأَسْرَعَتْ فِي ٱلْمَشْيِ وَخَبَتْ خَوْفًا مِنَ ٱلْحَبِيبِ أَحْمَدَ وَمِنْ زَوْجِهَا، فَخَبَّ ٱلْحَبِيبُ أَحْمَدُ وَرَاءَهَا، 


Lalu perempuan itu mempercepat jalannya dan menyelinap (menghindar) karena takut kepada al-Habib Ahmad dan kepada suaminya, maka al-Habib Ahmad pun menyelinap mengikuti dari belakangnya.” 


وَقَالَ لَهَا: مَا لَكِ عُذْرٌ مِنْ قَبْصَةِ عَمِّكِ أَحْمَدَ، وَإِنْ خَبِيتِ، فَلَحِقَهَا وَقَبَصَهَا فِي ثَدْيِهَا وَزَوْجُهَا يَنْظُرُ، 


“Beliau berkata kepadanya: “Engkau tidak punya alasan untuk meng-hindari cubitan dari pamanmu Ahmad, meskipun engkau menyelinap,” maka beliau menyusulnya dan mencubit bagian puting payudara dadanya sementara suaminya menyaksikan. 


وَقَالَ لَهَا: بَا تَأْتِينَ بِسَبْعَةِ أَوْلَادٍ كُلُّهُمْ يَرْكَبُونَ ٱلْخَيْلَ عَلَىٰ رَغْمِ أَنْفِ زَوْجِكِ، 


‘Kemudian beliau berkata kepadanya: “Engkau akan melahirkan tujuh anak, semuanya akan menunggang kuda meskipun bertentangan dengan kehendak suamimu. [Kunuzus Sa’adah al Abadiyyah fi Majmu’ Kalam Habib Ali Al Habsyi, Muhsin bin Abdullah Assegaf, manuskrip, hal 237-238.]


Ini adalah satu dari sekian ratus khurofat yang terdapat dalam kitab-kitab Habaib Baalawi, dan sudah penulis kumpulkan di dalam buku “Membongkar Ajaran Khurofat Habaib Baalawi” di dalamnya terdapat 455 khurofat Baalawi.


6. Keyakinan Terhadap Karamah.


Nahdlatul Ulama tidak mewajibkan percaya kepada setiap klaim karomah yang dinisbatkan kepada seorang tokoh. 


Sementara dalam ajaran Habaib, karomah dari kalangan mereka dianggap wajib dipercayai, meski tampak melanggar syariat. Di dalam kitab Sarhush Shudur:


وَقَالَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَ الْقِرَاءَةِ عَلَيْهِ فِي ذِكْرِ التَّسْلِيمِ لِلْعَارِفِينَ بِاللهِ فِيمَا خَالَفَ ظَاهِرَ الشَّرِيعَةِ : إِنَّ الْحَبِيبَ عَلِيَّ بْنَ سَالِمِ بْنِ الشَّيْخِ أَبِي بَكْرٍ شَكَى مِنْهُ بَعْضُ النَّاسِ إِلَى شَيْخِهِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْعَطَّاسِ فَقَالَ : سَلِّمُوا لِعَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ فَإِنَّهُ مَأْذُونٌ لَهُ وَلَا يَفْعَلُ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنٍ .


​وَشَكَى أَيْضًا مِنْهُ بَعْضُ السَّادَةِ إِلَى الْحَبِيبِ مُحْسِنِ بْنِ عَلَوِيٍّ السَّقَّافِ أَنَّهُ شَتَمَهُمْ وَآذَاهُمْ بِكَلَامٍ فَقَالَ لَهُمْ : أَحْسِنُوا الظَّنَّ بِهِ فَإِنَّهُ مَأْذُونٌ لَهُ مَا يَفْعَلُ شَيْئًا وَلَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا عَنْ إِذْنٍ رَبَّانِيٍّ


“Habib Abdurrahman al Masyhur berkata ketika dibacakan di hadapannya pembahasan mengenai sikap taslim (menerima/tunduk) kepada para Arif billah dalam hal-hal yang (tampak) menyalahi lahiriah syariat: Bahwasanya Al-Habib Ali bin Salim bin Syekh Abu Bakar (bin Salim) pernah dikeluhkan oleh sebagian orang kepada gurunya, yaitu Habib Abu Bakar bin Abdullah al-Attas. Maka sang guru berkata: ‘Bersikap pasrahlah (terimalah) kalian kepada Ali bin Salim, karena sesungguhnya ia telah mendapat izin (khusus), dan ia tidak melakukan sesuatu kecuali dengan izin tersebut.’


Dan sebagian para Sadah (kaum Sayyid) juga pernah mengeluhkan beliau (Habib Ali bin Salim) kepada Habib Muhsin bin Alawi as-Saqqaf, bahwasanya beliau (Habib Ali) mencaci dan menyakiti mereka dengan perkataan. Maka Habib Muhsin berkata kepada mereka: ‘Berbaik sangkalah (husnuzan) kepadanya, karena sesungguhnya ia telah mendapatkan izin. Ia tidak melakukan sesuatu dan tidak berucap kecuali berdasarkan izin ketuhanan (idzn rabbani).” [Syarhus Shudur fi Manaqib Habib Abdurrhman al Masyhur, Habib Ali bin Abdurrahman al Masyhur, Darul Ushul Tarim, hal 178]


7. Sikap Terhadap Taklid.


Nahdlatul Ulama tidak mengajarkan taklid buta kepada tokoh-tokoh tertentu, tetapi boleh untuk bersikap kritis yang berdasarkan atas dalil. 


Namun di dalam ajaran Habaib Baalawi: mereka mengajarkan taklid buta kepada tokoh tertentu, dan harus memposisikan dirinya sebagaimana mayit di hadapan pemandinya. Di dalam Dhuhurul Haqoiq ditegaskan:


وَلْيَجْعَلْ نَفْسَهُ كَالْمَيِّتِ بَيْنَ يَدَيِ الْغَاسِلِ، لِيَفُوزَ بِالْفَوْزِ الْعَظِيمِ، وَيَنَالَ مَرَاتِبَ التَّشْرِيفِ وَالتَّكْرِيمَةِ. 


“Dan hendaknya ia menjadikan dirinya seperti mayat di hadapan orang yang memandikannya, agar ia meraih kemenangan agung, dan mencapai tingkatan kemuliaan dan kehormatan.” [Dhuhurul Haqoiq fi Bayanit Thoroiq, Habib Abdullah bin Alwi Al Attos, manuskrip, hal 28]


8. Sikap Ghuluw (berlebihan).


Nahdlatul Ulama menghindari sikap ghuluw dalam agama baik kepada tokoh maupun nasab; karena al ghuluw dilarang di dalam Islam. Sebagaimana di dalam hadist Rasulullah saw:


 لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ


“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan sebagaimana kaum Nasrani memuji Ibnu Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.” (HR. Bukhari).


Sementara di dalam ajaran Habaib sering terdapat ghuluw terhadap tokoh dan nasab seperti tokoh habib yang dianggap sebagai nabi. Di dalam kitab Tadzkirun Nas disebutkan:


وَكَانَ سَلَفُنَا إِذَا قَدِمَ عَلَيْهِمْ وَلِيٌّ، يُعَظِّمُونَهُ فِي أَعْيُنِنَا، حَتَّى نَرَاهُ كَأَنَّهُ نَبِيٌّ مِنْ كِبَرِهِ فِي أَعْيُنِنَا، وَلَمَّا كَانَ وَقْتُ دَفْنِ الحَبِيبِ صَالِحٍ، قَالَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ حِبْرَةَ – وَهِيَ قَرْيَةٌ بِوَادِي عَمْدٍ – لِصَاحِبِهِ:  أَرَى أَنَّ هَذَا السَّيِّدَ وَلِيٌّ، فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ مُنْكِرًا عَلَيْهِ عَدَمَ مَعْرِفَتِهِ بِالحَبِيبِ صَالِحٍ : وَلِيٌّ وَلِيٌّ، هُوَ إِلَّا نَبِيٌّ!


“Dan para salaf kami (Habaib Baalwi), apabila datang kepada mereka seorang wali, mereka sangat mengagungkannya di hadapan kami,” “hingga kami melihatnya seakan-akan dia seorang nabi karena begitu agungnya dalam pandangan kami.”


“Dan ketika tiba waktu pemakaman al-Habib Shalih” “Seorang laki-laki dari penduduk Ḥibrah — yaitu sebuah desa di lembah ʿAmad — berkata kepada temannya:” “Aku melihat bahwa sayyid (Habib) ini adalah seorang wali.” “Maka temannya menegurnya, mengingkari ketidak-tahuannya terhadap al-Habib Shalih, seraya berkata:” “Wali, wali !! tidaklah dia itu kecuali nabi!” (yakni karena sangat mulianya beliau di mata mereka).”


وَكَانَ الحَبِيبُ أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللهِ حَاضِرًا يَسْمَعُ كَلَامَهُمَا، فَضَحِكَ حَتَّى اسْتَغْرَقَ فِي الضَّحِكِ مُتَعَجِّبًا مِنْ هَذِهِ الكَلِمَةِ.


“Dan al-Habib Abu Bakar bin Abdullah hadir mendengar percakapan keduanya, Lalu beliau tertawa hingga terbahak-bahak, merasa takjub terhadap ucapan (kata-kata) tersebut.” [Tadzkirun Nas Majmu’ Kalam Habib Ahmad bin Hasan al Attos, Habib Abu Bakar Attos al Habsyi, mathba’ah Ma’had Huraidhoh – Maktabah Al Ma’ruf, hal 206]


9. Isu Rasisme.


Nahdlatul Ulama menolak segala bentuk rasisme. 


Sementara di dalam kitab Habaib terdapat ajaran atau praktik yang mengajarkan rasisme. Di dalam kitab An Nahrul Maurud:


ثُمَّ إِنَّ جَمَاعَةً مِنَ الْعَجَمِ اجْتَمَعُوا فَقَالَ وَاحِدٌ مِنْهُمْ: أَنَا الْأَمِيرُ عَلَيْكُمْ، فَقَالَ لَهُ بَقِيَّتُهُمْ: وَنَحْنُ أَتْبَاعُكَ، وَامْتَثَلُوا أَمْرَهُ وَانْقَادُوا لَهُ. 


Kemudian, sekelompok orang dari bangsa ‘Ajam (yakni non-Arab) berkumpul. Lalu salah satu dari mereka berkata: “Aku adalah pemimpin atas kalian.” Maka yang lainnya menjawab kepadanya: “Dan kami pengikutmu.” Lalu mereka pun mematuhi perintahnya dan tunduk kepadanya.” 


هَلِ الْعَرَبُ أَفْضَلُ مَعَ قِلَّةِ انْقِيَادِهِمْ لِأَمِيرِهِمْ، أَوِ الْعَجَمُ لِانْقِيَادِهِمْ لِلْأَمِيرِ وَأَدَبِهِمْ مَعَ أَمِيرِهِمْ؟ 


Apakah bangsa Arab lebih utama meskipun mereka sedikit tunduk kepada pemimpin mereka, ataukah bangsa ‘Ajam karena mereka cepat tunduk dan sopan kepada pemimpin mereka? 


فَقَالَ: بَلِ الْعَرَبُ، فَإِنَّمَا حَمَلَهُمْ عَلَى الِاخْتِلَافِ وَادِّعَاءِ كُلٍّ مِنْهُمْ أَنْ يَكُونَ أَمِيرًا إِنَّمَا هُوَ مَا فِيهِمْ مِنْ صِفَاتِ الْكَمَالِ وَالِإِحْسَاسِ مِنْ نَفْسِهِ بِالتَّأَهُّلِ لِلْإِمَارَةِ وَاسْتِحْقَاقِهَا. 


Lalu dijawab: “Justru bangsa Arab lebih utama. Karena alasan mereka berselisih dan masing-masing ingin menjadi pemimpin bukan karena kedunguan, tapi karena dalam diri mereka terdapat sifat-sifat kesempurnaan dan perasaan sadar bahwa dirinya pantas dan layak untuk memimpin.” 


وَأَمَّا الْعَجَمُ فَإِنَّمَا هُمْ كَالْبَهَايمِ أَتْبَاعُ كُلِّ نَاعِق. اِنْتَهَى 


Adapun bangsa ‘Ajam, maka mereka itu hanyalah seperti binatang ternak yang mengikuti siapa saja yang bersuara memanggil. [An Nahrul Maurud fi Majmu’ Kalam Habib Idrus bin Umar Al Habsyi, Habib Abaidillah bin Muhsin Assegaf, Manuskrip, hal 4, vol 2.]


10. Penetapan Nasab Melalui Jalur Ibu.


Nahdlatul Ulama menerima nasab dari jalur ayah maupun ibu; karena memandang bahwa penerus dakwah Rasulullah saw adalah nutfah nubuwwah.  


Dalam ajaran Habaib, menolak pengakuan nasab dari jalur ibu. Oleh karenanya sangat jarang didapati biografi dari para Habaib yang menyebutkan dari jalur perempuan. Jangankan mengakui jalur peremuan, menyebut nama ibu sangat jarang didapati di kalangan Habaib. 


11. Penetapan Hukum Syariat.


Nahdlatul Ulama menetapkan hukum berdasarkan dalil dan hujjah ilmiah. 


Sementara dalam ajaran Habaib, hukum sering dikaitkan dengan tradisi Tarim dan para leluhur Habaib. Habib Abdurrahman al Masyhur berkata:


عَمَلُ سَلَفِنَا وَسَادَاتِنَا الْأَشْرَافِ آلِ أَبِي عَلَوِيٍّ .. حُجَّةٌ ، وَكَفَىٰ بِهِمْ لِمَنِ اقْتَدَىٰ بِهِمْ وَاقْتَصَّ آثَارَهُمْ قُدْوَةً ، وَكَيْفَ لَا وَقَدْ طَبَّقَ الْأَرْضَ ذِكْرُهُمْ ، وَمُلِئَتِ الدُّنْيَا مِنْ تَرَاجِمِهِمْ وَجَمِيلِ سِيَرِهِمْ ؟!


“Amalan (tradisi) para salaf kita dan para tuan kita, Al-Asyraf (keturunan Nabi) dari keluarga Habaib Abi Alawi… adalah hujjah (argumen/dalil yang kuat). Dan cukuplah mereka menjadi teladan bagi siapa pun yang mengikuti mereka dan menapak tilas jejak-jejak mereka.


Bagaimana mungkin tidak (menjadi teladan), sementara sebutan (kemasyhuran) mereka telah meliputi bumi, dan dunia telah dipenuhi oleh biografi-biografi serta keindahan perjalanan hidup mereka?!” [Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur, hal 834, vol 2.]


Dan di dalam kitab Makanatu Tarim:


الحَبِيبُ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ المِحْضَارُ حَضَرَ فِي سَرْبَايَا فِي جَاوَى وَحَضَرَتْ جِنَازَةٌ، فَوَقَعَ مَعَهُمْ تَنَازُعٌ، فَقَالَ: آهْ! عَمَلُ أَهْلِ تَرِيمَ؟ يُصَلُّونَ العَصْرَ أَوَّلًا أَمْ يُصَلُّونَ عَلَى الجِنَازَةِ؟ فَقَالُوا لَهُ: يُصَلُّونَ العَصْرَ، ثُمَّ يُصَلُّونَ عَلَى الجِنَازَةِ.. فَقَالَ لَهُمْ: مَنْ مَعَهُ شَيْءٌ يُوَقِّعُهُ، وَعَمَلُ أَهْلِ تَرِيمَ حُجَّةٌ. 


Al-Ḥabīb Muḥammad bin Aḥmad al-Muḥḍār hadir di Surabaya di Jawa dan saat itu ada jenazah yang dishalatkan, lalu terjadi perbedaan pendapat di antara mereka, maka ia berkata: “Ah, bagaimana kebiasaan (amal) Ahli Tarīm? Apakah mereka shalat ‘Ashar terlebih dahulu atau menshalatkan jenazah dahulu?” Maka mereka menjawab: “Mereka shalat ‘Ashar dulu, kemudian baru menshalatkan jenazah.” Maka ia berkata kepada mereka: “Siapa yang punya catatan, tulislah ini, karena amal Ahl Tarīm adalah hujjah.” [Makanatu Tarim ‘Indal Ulama, Habib Muhammad Alwi Sa’ad Alaydrus, cet 1, 2010, hal 33.]


12. Mi‘raj Selain Nabi Muhammad SAW.


Nahdlatul Ulama menolak adanya Mi‘raj pada selain Nabi Muhammad saw, bahkan Hadrotus Syekh KH Hasyim Asyari menegaskan di dalam Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah (hal13) bahwa jika seseorang yang mengklaim diri telah bermikroj ke langit, maka ia telah murtad.   


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalawi: Mi‘raj bagi selain Nabi Muhammad saw dibolehkan. Di antara Habaib yang melakukan Mi’raj adalahAl Faqih Al Muqoddam. Disebutkan di dalam “Jauharus Syafaf karya Abdurrahman bin Muhammad al Khotib (manuskrip, hal 79, vol 10 dan Syarhul Ainiyah karya Habib Ahmad bin Zain Al Habsyi [Darul Ulum al Islamiyyah, Surabaya, hal 158]:


وَكَانَ مِنْ جُمْلَةِ مَا كَتَبَ بِهِ إِلَى الشَّيْخِ سَعْدٍ، أَنَّهُ قَالَ: عُرِجَ بِيَ إِلَى سِدْرَةِ المُنْتَهَى سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَفِي رِوَايَةٍ: سَبْعَةً وَعِشْرِينَ مَرَّةً فِي لَيْلَةٍ وَاحِدَةٍ. وَفِي رِوَايَةٍ: سَبْعِينَ مَرَّةً. 


Dan termasuk dari isi surat yang dikirimkannya kepada Syaikh Sa‘d, beliau berkata: “Aku telah diangkat menuju Sidratul Muntahā sebanyak tujuh kali.”  Dan dalam satu riwayat: sebanyak dua puluh tujuh kali dalam satu malam.  Dan dalam riwayat lain: sebanyak tujuh puluh kali.”


Bahkan di kalangan Habaib Baalawi yang melakukan mi’roj terdapat 8 tokoh, dan ulasan lengkap dapat ditelusuri di dalam buku penulis “Membongkar Ajaran Khurofat Habaib Balawi”, hal 122 dan 192.  


13. Hadits Dalam Mimpi.


Nahdlatul Ulama menolak hadist yang diperoleh melalui mimpi, karena periwayatan hadist adalah melalui ulama-ulama yang telah menyusun kitab-kitab hadist. 


Tetapi dalam sebagian ajaran habaib: hadist yang didapatkan dari dalam mimpi diterima sebagai hujjah.  Di dalam kitab Tadzkirunnas disebutkan: 


وَذَكَرَ رِضىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ شَيْخِهِ الْحَبِيبِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْعَطَّاسِ؛ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ السَّيِّدُ أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ بَحْرُ الْقَدِيمِيِّ يَجْتَمِعُ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقَظَةً. 


Dan habib Ahmad bin Hasan Al Attos meriwayatkan dari gurunya, Ḥabīb Abū Bakr bin ‘Abdillāh al-‘Aṭṭās, bahwa beliau berkata:  Sayyid Aḥmad bin ‘Alī Baḥr al-Qadīmī biasa bertemu Nabi Muhammad saw dalam keadaan terjaga (yaqodhoh, bukan mimpi). 


فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أُرِيدُ أَنْ أَسْمَعَ عَنْكَ حَدِيثًا بِلَا وَاسِطَةٍ.  فَقَالَ لَهُ: أُحَدِّثُكَ بِثَلَاثَةِ أَحَادِيثَ. 


Maka beliau berkata: “Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar darimu satu hadits tanpa perantara.” Lalu Rasulullah bersabda kepadanya: “Aku akan menyampaikan kepadamu tiga hadits.” 


الْأَوَّلُ: مَا زَالَ رِيْحُ قَهْوَةِ الْبُنِّ فِي فَمِ الْإِنْسَانِ، تَسْتَغْفِرُ لَهُ الْمَلَائِكَةُ. 


Yang pertama: “Selama masih ada aroma kopi (qahwah al-bunn) di mulut seseorang,  maka para malaikat memintakan ampun untuknya.” 


الثَّانِي: مَنْ اتَّخَذَ سُبْحَةً لِيَذْكُرَ اللهَ بِهَا، كُتِبَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ. 


Yang kedua: Barang siapa mengambil tasbih (ṣubḥah) untuk berzikir kepada Allah dengannya,  maka ia dituliskan sebagai orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah. 


وَالثَّالِثُ: مَنْ وَقَفَ بَيْنَ يَدَي وَلِيِّ اللهِ حَيٍّ أَو مَيِّتٍ فَكَأَنَّمَا عَبَدَ اللهَ فِي زَوَايَا الأَرْضِ حَتَّى تُقَطَّعَ إِربًا إِربًا. 


“Yang ketiga: Barang siapa berdiri di hadapan wali Allah, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, maka seakan-akan ia telah menyembah Allah di seluruh penjuru bumi hingga tubuhnya tercabik-cabik.” [Tadzkirun Nas Majmu’ Kalam Habib Ahmad bin Hasan al Attos, Abu Bakar Attos al Habsyi, mathba’ah Ma’had Huraidhoh – Maktabah Al Ma’ruf, hal 119]


Dan terdapat beberapa contoh dari periwayatan hadist dari Rasulullah saw melalui mimpi telah penulis sebutkan di dalam “Membongkar Ajaran Khurofat Habaib Balawi” hal 134.  


14. Penerimaan Thariqah.


Nahdlatul Ulama menerima thoriqah meskipun pendirinya bukan dari kalangan Sayyid. 


Sementara di dalam bagian kitab habaib: Thariqah yang tidak digagas oleh Sayyid ditolak, seperti disebut dalam Tanwîrul Aghlâs:


وَقَالَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: كُلُّ مَنْ جَنَحَ إِلَى غَيْرِ طَرِيقَةِ السَّلَفِ الْعَلَوِيِّيْنَ، وَسَارَ فِي غَيْرِ سِيْرَتِهِمْ مَخْذُوْلٌ فِي تَرْكِ كَوْنِهِ هُوَ فِيْمَا فِيْهِ، وَلَكِنَّهُ لَا يُشَفَّعُ وَلَا يُرْفَعُ وَلَا يُرَقَّعُ وَلَوْ كَثُرَ عِلْمُهُ وَعَمَلُهُ، لَكِنْ أَهْلُ الْبَيْتِ يَعُوْدُ عَلَيْهِمْ سِرُّهُمْ وَيَرْجِعُونَ إِلَيْهِ فِي آخِرِ ​الْوَقْتِ أَوْ كَمَا قَالَ


“Habib Ahmad bin Hasan Al Attos berkata: ‘Setiap orang yang condong kepada selain jalan para Salaf Alawiyyin (leluhur Ba ‘Alawi) dan berjalan bukan di atas sirah (pola hidup) mereka, maka ia akan terhina dalam upayanya meninggalkan jati dirinya yang asli.


Meskipun ia memiliki ilmu dan amal yang banyak, ia tidak akan diberi syafaat (bantuan khusus), tidak akan ditingkatkan derajatnya, dan tidak akan diperbaiki kekurangannya. Namun, bagi para Ahlu Bait (Habaib), rahasia batin (sirr) mereka akan kembali kepada mereka, dan mereka akan kembali ke jalan asalnya di akhir hayatnya (atau sebagaimana yang beliau sampaikan).” [Tanwirul Aghlas Fi Majmu’ Kalam Habib Ahmad bin Hasan al Attos, Syekh Muhammad bin Awadh Bafadhol, Manuskrip, Hal 12-13, vol 1]


Dan di dalam Uqudul Almas juga disebutkan:


ذَكَرْنَا فِيمَا سَبَقَ ذِكْرَ الحَبِيبِ عَبْدِ اللهِ الحَدَّادِ لِهَذِهِ الطَّرَائِقِ الشَّيْطَانِيَّةِ المَمْقُوتَةِ، وَأَنَّهَا كَانَتْ مَوْجُودَةً فِي جِهَاتِ أَرْضِ الدَّكَنْ مِنَ الهِنْدِ وَفِي آشِي، وَأَنَّهَا المَرَادُ بِقَوْلِهِ: «وَبِجِهَاتٍ أُخْرَى مِنْ أَقْصَى أَرْضِ الهِنْدِ». وَفِي كَلَامِهِ هَذَا مَا يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ سُمْطَرَا الَّتِي مِنْهَا آشِي وَجِهَاتِهَا مِنَ الجَزَائِرِ الجَاوِيَّةِ وَغَيْرِهَا بَلْ إِنَّ الأَمْرَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ، فَإِنَّ تِلْكَ الطَّرَائِقَ الكُفْرِيَّةَ مُنْتَشِرَةٌ فِي بِلَادِ المَلَايُو وَجَاوَةَ وَمَا وَالَاهَا، وَفِي بِلَادِ الزَّنْجِبَارِ وَبِلَادِ الصُّومَالِ، وَفِي عَدَنَ وَأَرْبَاضِهَا، وَبَعْضِ قُرَى الحَجِّ، وَكُلُّهَا مُنْتَشِرَةٌ بِالِانْتِسَابِ إِلَى الطَّرَائِقِ المَشْهُورَةِ كَالنَّقْشَبَنْدِيَّةِ وَالقَادِرِيَّةِ، وَبَعْضُهَا غَيْرُ مُنْتَسِبٍ. 


Kami telah menyebut sebelumnya bahwa al-Ḥabīb ‘Abdullāh al-Ḥaddād menyebut tarekat-tarekat setan yang terkutuk ini, dan bahwa tarekat tersebut memang telah ada di daerah-daerah wilayah Dekkan dari negeri India dan di Aceh, dan bahwa inilah maksud dari ucapannya: “Dan di daerah-daerah lain dari ujung wilayah India.” Dan dari ucapannya ini dapat dipahami bahwa mereka biasa menyebut Sumatra—yang termasuk Aceh dan wilayah kepulauan Jawa lainnya—dengan nama itu, yakni “ujung India” atau “India yang paling jauh”.


Bahkan perkara ini lebih parah dari itu, karena tarekat-tarekat kufur tersebut telah menyebar di negeri-negeri Melayu, Jawa, dan sekitarnya; juga di negeri Zanzibar, negeri Somalia, di kota ‘Adn dan pinggiran-pinggirannya, dan di sebagian desa-desa para haji. Semuanya itu telah tersebar dengan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari tarekat-tarekat terkenal seperti Naqsyabandiyah dan Qādiriyah, sementara sebagian lainnya tidak berafiliasi pada nama apa pun. [Uqudul Almas Fi Manaqib Habib Ahmad bin Hasan al Attos, Habib Alwi bin Thohir al Haddad, Mathba’ah Al Madani, cet 2, 1968, hal 107, vol 1.]


Dan sebagai tambahan telah penulis ulas berbagai macam ajaran dalam tarekat Baalawi yang memposisikan diri sebagai thoriqoh yang terbaik dan dapat ditelusuri dalam buku “Membongkar Ajaran Khurofat Habib Balawi”, hal 387 


15. Penegakan hukum.


Nahdlatul Ulama Seseorang diterapkan hukum syariat dengan berdasarkan atas perbuatannya, tanpa melihat nasab.


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalawi, diyakini bahwa Habaib yang terbukti bersalah dan menentang hukum syariat tidak boleh dihukum atas perbuatannya lantaran keistimewaan nasabnya. Di dalam kitab Tadzkirun Nas disebutkan:


مِنْ عَادَةِ السَّلَفِ أَنَّهُمْ لَا يُعَزِّرُونَ الشَّرِيفَ إِذَا فَعَلَ مَا يُوجِبُ التَّعْزِيرَ، وَلَا يَضْرِبُونَ الزَّوْجَةَ إِذَا فَعَلَتْ مَا يُوجِبُ ذَلِكَ، وَلَا يَعْمَلُونَ بِفَسْخِ الزَّوْجَةِ إِذَا حَصَلَ مَا يَجُوزُ ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ مُقَرَّرًا فِي الشَّرْعِ، فَهُمْ يُقَرِّرُونَهُ وَلَا يَفْعَلُونَهُ.


“Sudah menjadi kebiasaan para salaf (leluhur para Habaib), bahwa mereka tidak menjatuhkan hukuman ta’zīr kepada orang yang mulia (Habaib) jika ia melakukan sesuatu yang secara hukum layak dihukum ta’zīr. Mereka juga tidak memukul istri jika ia melakukan sesuatu yang secara hukum layak dipukul. Mereka tidak menjalankan pembatalan pernikahan oleh istri meskipun terdapat sebab yang membolehkan hal itu. Meskipun semua itu telah ditetapkan dalam syariat, mereka hanya menetapkannya secara hukum, namun tidak melaksanakannya secara praktis.” [Tadzkirun Nas Majmu’ Kalam Habib Ahmad bin Hasan al Attos, Abu Bakar Attos al Habsyi, mathba’ah Ma’had Huraidhoh – Maktabah Al Ma’ruf, hal 314] 


16. Glorifikasi Nasab.


Nahdlatul Ulama menolak glorifikasi nasab secara berlebihan, sehingga memandang nasab dan leluhur sebagai sejarah yang harus diteladani bukan untuk dibanggakan.  


Sementara di dalam ajaran Habaib Baalawi: Terdapat kecenderungan mengglorifikasi  nasab dan leluhur. Di dalam kitab Iqdul Yawaqit al Jauhariyyah:


قَالَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: آلُ أَبِي عَلَوِيٍّ مُطَهَّرُونَ، مَنْ رَأَى أَحَدَهُمْ بَدِيهَةً هَابَهُ، وَرُبَّمَا لَمْ يُعْجِبْهُ، وَإِذَا اخْتَبَرَ بَاطِنَهُ وَجَدَهُ بِعَكْسِ ظَاهِرِهِ.


“Beliau (Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad) berkata: “Keluarga (Habaib) Abu Alawi adalah orang-orang yang disucikan. Barang siapa melihat salah satu dari mereka secara spontan, ia akan merasa segan (takut hormat), dan mungkin tidak menyukainya. Namun jika ia menguji batinnya, ia akan mendapati bahwa batinnya bertolak belakang dengan penampilan luarnya”. [Iqdul Yawaqit al Jauhariyyah, Habib Idrus bin Umar al Habsyi, Darul Ilm wad Dakwah, Tarim Hadramaut, tahqiq Muhammad Abu Bakar Badzieb, hal 220, vol 1.]


Dan dapat dikaji secara mendalam di buku “Membongkar Ajaran Khurofat Habib Baalawi” hal 400 


17. Sikap Kebangsaan.


Nahdlatul Ulama menerima Pancasila dan menolak konsep khilafah. 


Sementara di dalam sebagian ajaran habaib: terdapat dukungan terhadap khilafah, sebagaimana disebut dalam Bughyatul Mustarsyidin:


مَسْأَلَةٌ

​«ي» [فِي أَنَّهُ مَتَى يَصِيرُ المَحَلُّ دَارَ إِسْلَامٍ؟ وَهَلْ يَنْقَطِعُ ذَلِكَ بِاسْتِيلَاءِ الكُفَّارِ عَلَيْهِ؟]

كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الِامْتِنَاعِ مِنَ الحَرْبِيِّينَ فِي زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ.. يَصِيرُ دَارَ إِسْلَامٍ تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ، وَإِنِ انْقَطَعَ امْتِنَاعُ المُسْلِمِينَ بِاسْتِيلَاءِ الكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُولِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ، وَحِينئِذٍ: فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُورَةً لَا حُكْمًا.

​فَعُلِمَ: أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِي بَلْ وَغَالِبَ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ؛ لِاسْتِيلَاءِ المُسْلِمِينَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الكُفَّارِ.


“Masalah bin Yahya [Mengenai kapan suatu wilayah menjadi Darul Islam (wilayah Islam)? Dan apakah status tersebut terputus jika orang kafir menguasainya?]


Setiap wilayah yang pernah ditempati oleh seorang muslim yang mampu mempertahankan diri dari kaum kafir harbi pada suatu masa tertentu, maka wilayah tersebut menjadi Darul Islam. Hukum-hukum Islam berlaku di sana pada masa itu dan masa-masa setelahnya, meskipun kemampuan pertahanan umat muslim telah terputus karena penguasaan orang-orang kafir atas mereka, atau karena mereka dilarang memasukinya, atau diusir darinya. Dalam kondisi demikian, penyebutan wilayah tersebut sebagai Darul Harbi (wilayah perang) hanyalah secara lahiriah (formal), bukan secara hukum.


Maka dapat diketahui bahwa: Tanah Betawi, bahkan sebagian besar tanah Jawa, adalah Darul Islam, karena umat Islam telah menguasainya terlebih dahulu sebelum orang-orang kafir.” [[Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur, hal 649, vol 2.]


Seluruh keterangan tentang adanya perbedaan metodologi dan ajaran antara habaib (Āl Bā ‘Alawī) dan Ahlusunah wal Jamaah secara umum ini disebutkan secara eksplisit dalam kitab Habaib Baalawi sendiri, yaitu: “al-Bayān li-Mawqif as-Sādah Āl Bā ‘Alawī”, hal  47, dan di sana ditegaskan bahwa madzhab dan akidah Baalawi adalah akidah leluhur. Sebagaimana berikut: 


قَالَ الْحَبِيبُ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الشَّاطِرِيُّ:  (وَالْعَلَوِيُّونَ صُوفِيَّةٌ فِي مَذْهَبِهِمْ، وَلَكِنَّهُمْ لَمْ يُقَلِّدُوا الشَّافِعِيَّ فِي كُلِّ شَيْءٍ، بَلْ خَالَفُوا مَذْهَبَهُ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَسَائِلِ، وَأَشْعَرِيَّةٌ فِي عَقَائِدِهِمْ، وَلَكِنَّهُمْ خَالَفُوا الْأَشْعَرِيَّ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْمَسَائِلِ). 


Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syāṭhirī berkata: (Kaum ‘Alawiyyin adalah kaum sufi dalam mazhab mereka, namun mereka tidak bertaklid kepada Imam Syafi‘i dalam seluruh perkara, bahkan mereka menyelisihi mazhab beliau dalam banyak masalah; dan mereka juga berakidah Asy‘ariyyah, namun mereka menyelisihi Imam al-Asy‘ari dalam banyak masalah.) 


فَالْعَلَوِيُّونَ لَهُمْ مَذْهَبٌ مُخْتَصٌّ بِهِمْ تَلَقَّوْهُ عَنْ آبَائِهِمُ الْكِرَامِ، وَلَكِنْ لَمَّا وَجَدُوا أَغْلَبَ الْحَقِّ مُتَّفِقًا مَعَ الْمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَالْأَشْعَرِيِّ انْتَسَبُوا إِلَيْهِمَا مَعَ مَعْرِفَتِهِمْ بِالْمَسَائِلِ الَّتِي خَالَفُوهُمْ فِيهَا. 


Maka kaum ‘Alawiyyin itu memiliki mazhab khusus bagi mereka sendiri yang mereka terima dari para leluhur mereka yang mulia, namun ketika mereka mendapati bahwa mayoritas kebenaran itu selaras dengan mazhab Syafi‘i dan mazhab Asy‘ari, mereka pun menisbatkan diri kepada keduanya dengan tetap mengetahui adanya masalah-masalah yang mereka menyelisihi kedua mazhab tersebut. 


قَالَ الْحَبِيبُ أَحْمَدُ بْنُ حَسَنِ الْعَطَّاسِ:  (لَيْسَ جَمِيعُ مَا تَحْوِيهِ كُتُبُ الْعَلَوِيِّينَ يَجُوزُ عَدُّهُ مَذْهَبًا لَهُمْ، بَلْ ذَلِكَ فِي الْغَالِبِ مَذْهَبُ مَنْ نُقِلَ عَنْهُ أَوْ مَذْهَبُ بَعْضِ النَّاسِ، وَإِنَّمَا مَذْهَبُهُمْ مَا اسْتَنْبَطُوهُ هُمْ مِنْ مُحْكَمِ الْكِتَابِ وَصَحِيحِ السُّنَّةِ، وَمَا تَسَلْسَلَ إِلَيْهِمْ بِالرِّوَايَةِ عَنْ آبَائِهِمُ الْكِرَامِ فَقَطْ). 


Habib Ahmad bin Hasan al-‘Aṭṭās berkata: (Tidaklah semua isi yang terdapat dalam kitab-kitab kaum ‘Alawiyyin boleh dianggap sebagai mazhab mereka, bahkan yang demikian itu pada umumnya adalah mazhab orang yang dinukil darinya atau mazhab sebagian manusia, dan sesungguhnya mazhab mereka hanyalah apa yang mereka istinbath sendiri dari nash-nash Al-Qur’an yang muhkam dan hadis-hadis yang sahih, serta apa yang bersambung kepada mereka melalui periwayatan dari para leluhur mereka yang mulia saja.) 


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan fundamental yang sangat nyata antara ajaran Nahdlatul Ulama (NU) dan ajaran Habaib Ba’alawi. Meskipun sering dianggap sama dalam tataran tradisi lahiriah seperti haul dan tahlil, kedua entitas ini memiliki perbedaan prinsipil dalam berbagai aspek berikut:


Paradigma Kemuliaan: NU menetapkan ketakwaan dan ilmu sebagai standar kemuliaan manusia sesuai Al-Qur’an, sedangkan ajaran Habaib cenderung mengunggulkan kemuliaan yang bersifat dzati atau melekat pada nasab (keturunan).


Hukum Sosial dan Pernikahan: NU mengikuti ketentuan fiqih empat mazhab yang memperbolehkan pria non-Sayyid menikahi Syarifah, sementara ajaran Habaib melarangnya demi menjaga hak nasab secara kolektif.


Sikap Keagamaan dan Politik Historis: NU menghormati seluruh sahabat Nabi, termasuk Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, berbeda dengan literatur Habaib yang memuat kecaman terhadapnya serta adanya doktrin untuk tidak mencintai kelompok tersebut.


Praktik Tasawuf dan Penghormatan Tokoh: NU mengintegrasikan tasawuf dengan syariat serta menghindari khurafat. Sebaliknya, dalam ajaran Habaib ditemukan banyak unsur khurafat , kewajiban taklid buta kepada guru , hingga sikap ghuluw (berlebihan) yang memposisikan tokoh mereka setara dengan derajat nabi.


Visi Kebangsaan dan Kesetaraan: NU menolak rasisme dan menerima Pancasila , sementara dalam kitab-kitab tertentu Habaib ditemukan pandangan rasis terhadap bangsa ‘Ajam (non-Arab) serta adanya dukungan terhadap konsep khilafah.


Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa klaim mengenai kesamaan mutlak antara ajaran NU dan ajaran Habaib Ba’alawi adalah statemen yang tidak akurat secara ilmiah dan literatur. Pada faktanya, kaum ‘Alawiyyin memiliki mazhab khusus yang dalam banyak masalah justru menyelisihi mazhab Asy’ari dan Syafi’i yang menjadi pegangan utama Nahdlatul Ulama. Apakah Kyai Ma’ruf Khozin tidak memahami hal ini ?



Serang, 12 Januari 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Hasil Penelitian KH Imaduddin yang Penting, Bukan Siapa Beliau

7 Strategi dan Cara Ba'alwi Menjajah Indoensia dan Menundukkan Pribumi Nusantara Untuk Mendirikan Neo Dinasti Fatimiyah

Inilah Tahap Mazhab Ba'alwi Dalam Pengkaderan Doktrinasi dan Ciri-cirinya