Solusi Mempercepat Isu Nasab



Segala bukti ilmiah dari ilmu nasab, ilmu filologi, sampai ilmu genetik sudah di utarakan bahwa klan Ba'alwi tidak nyambung kepada Nabi Muhammad SAW.


Ba'alwi di ajak diskusi nasab tidak mau karana kekeh dengan sugroh wal istifadhoh, sedang itu bisa gugur jika ada yang membatalkanya menurut kaidah ilmu nasab, untuk tes DNA malah di haramkannya, uji ilmu filologi dianya kabur.


Tidak bisa berargumetasi secara ilmiyah, mereka malah marah-marah memframing dan memfitnah secara kejam malah parahnya memprovokasi mukibinya untuk membuat keributan dan kegaduhan, demi untuk mempertahankan nasabnya.


Solusi ampuh seperti yang dilakukan oleh Kerajaan Saudi maupun Kerajaan Yordania dan Kerajaan Brunae Darusalam, bisa dicontoh oleh pemerintah Republik Indonesia dengan kekuasaannya bisa memaksa kepada orang atau rakyatnya yang berani mengaku-ngaku sebagi dzuriyah Rasulullah SAW, untuk membuktikan pengakuannya sebagai dzuriyah Rasulullah SAW dengan di teliti serta verifikasi pada pengadilah.


Dengan tahapan penelitian menggunakan metode ilmu nasab, ilmu filologi, dan tes DNA setelah itu pengadilan yang memutuskan orang atau rakyat tersebut benar-benar asli dzuriyah Rasulullah SAW atau bukan. Jikalau mereka bukan maka dihukum pancung atau penjara hal ini dilakukan secara tegas oleh pemerintah tersebut diatas. Karena untuk menjaga kemuliaan nasab Rasulullah SAW dan juga agar tidak sembarangan orang atau rakyat mengaku-ngaku sebagai dzuriyah Rasulullah SAW.


Cara yang dilakukan seperti ini cukup efektif sehingga tidak ada disana kejadian seperti di Indonesia yang dilakukan oleh para oknum-oknum Kabaib dobolowi yang mengklaim sebagai dzuriyah Rasulullah SAW, padahal palsu.


Jika pemerintah Republik Indonesia berani menerapkan kebijakan diatas maka yang pertama yang harus mengikuti tes DNA dan di sidang adalah para pengurus RA. Jika mereka tidak terbukti sebagai dzuriyah Rasulullah SAW. Maka, RA wajib di bubarkan dan para pengurusnya di hukum sesuai keputusan pengadilan.


Selanjutnya jika ada yang masih berani mengaku sebagai dzuriyah Rasulullah SAW. Maka, orang itu harus untuk kemudian di verifikasi. Jika tidak terbukti, pengadilan harus memproses dan menghukum orang itu secara cepat.


Waallahu Alam


Oleh : Husni Mubarok Al Qudusi, DPP PWI Laskar Sabilillah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taktik Ba'alwi Dilumat Sang Mujaddid

Mengatakan Ba'alwi Asal Yaman Keturunan Yahudi Bukan Takfiri

Hukum Menentukan Makam Berdasar Spiritual