Kitab Sezaman Memverifikasi Nasab





Oleh : Muhammad Bin Qasim


Syarat kitab sezaman bukan 'temuan baru' KH Imaduddin Utsman Al Bantani tetapi kaidah ilmiah yang bersifat umum dalam ilmu sejarah dan nasab.


Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam banyak kitab nasab klasik sebagai “syarat eksplisit” formal, penggunaan kitab sezaman sebagai sumber validasi silsilah adalah metode kritis yang sudah digunakan oleh para muhaqqiq (peneliti) klasik dan modern.


Para ulama seperti:


Imam Ibn Khaldun, dalam kitab Al Muqaddimah-nya, sangat ketat terhadap klaim silsilah yang tidak memiliki syahid (penguat) sejarah pada masanya :


"Ketahuilah bahwa kebanyakan manusia cenderung menerima begitu saja riwayat-riwayat sejarah, baik yang benar maupun yang keliru, tanpa mengkritisinya. Padahal syarat riwayat sejarah adalah adanya kemungkinan logis, bukti nyata, serta kesesuaian dengan keadaan zaman dan tempatnya. Jika tidak, maka itu harus ditolak."


Ibnu Hajar al-Asqalani dan Al-Sakhawi dalam Kitab Tabaqat, mereka bahkan menolak riwayat nasab atau sejarah jika tidak ditemukan dalam sumber primer atau yang dinukil dari orang sezaman :


"Tidak boleh diterima riwayat dari orang yang tidak dikenal (majhul), dan tidak ada seorang pun yang adil, memberikan kesaksian atas kebenaran riwayatnya."


"Telah banyak di zaman kami orang-orang yang mengaku nasab tertentu yang tidak diketahui asalnya. Itu hanyalah klaim-klaim yang tidak didukung oleh kitab-kitab yang diakui, maupun oleh tokoh-tokoh terkenal."


Jadi, ketika KH Imaduddin Utsman Al Bantani menekankan pentingnya kitab sezaman, itu bukan karena “memunculkan syarat baru”, tapi menghidupkan kembali kaidah ilmiah kritik sejarah yang sudah dikenal dalam metode para ulama, khususnya dalam menelusuri sanad, rijalul hadits, dan nasab.


Kitab-kitab nasab semisal Rasail Fil Ilmil Ansab, Moqodimad Fil Ilmil Ansab, Al Kahfi Al Muntakhab memang tidak menyebut “kitab sezaman” sebagai syarat formal. Tapi juga tidak pernah membolehkan membuat nasab ratusan tahun tanpa referensi valid sezaman.


Silakan sebutkan satu saja kitab nasab mu'tabar yang membolehkan menisbatkan diri ke seseorang yang hidup 3 abad sebelumnya tanpa satu pun sanad, manuskrip, atau kesaksian tertulis maupun lisan yang jelas dari masa tersebut...!!!!


Kalau itu tidak bisa ditemukan, justru kaidah "al-ashlu ‘adam" (hukum asalnya tidak ada hingga terbukti ada) berlaku.


Ketahuilah Para Naqib al-Asyraf tidak menerima klaim nasab hanya karena klaim lisan atau tulisan yang muncul ratusan tahun kemudian, tetapi mereka mencari :


1. Dokumen tertulis atau sezaman yang menyebut orang yang diklaim.

2. Kesaksian mutawatir dari masyarakat sezaman

3. Ijazah nasab resmi yang ditandatangani oleh Naqib sebelumnya


Wallahu Alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HABIB BA'ALWI, KAUM PENGECUT DI HARI PAHLAWAN

Awas Jebakan Fisik Sekte Tobrut-tobrut

Mengapa Hasil Penelitian KH Imaduddin yang Penting, Bukan Siapa Beliau