Banom NU Itu JATMAN Bukan PATMAN
Sejak lahirnya JATMAN pada 1957, dan disahkan dalam Muktamar NU di Semarang tahun 1979, dan di SK-kan PBNU 1980, semua itu menunjukkan bahwa JATMAN betul-betul Banom NU, bukan sebagai lembaga lain di luar NU.
Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) merupakan organisasi sayap atau Badan Otonom (Banom) di bawah Nahdlatul Ulama (NU), yang fokus pada thariqat dan tasawuf, dimana ajaran tasawuf itu tak terpisahkan dari mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah.
JATMAN membawa aliran thariqat yang mu'tabar yang masyhur, diantaranya Tariqat Qadriyyah Naqsabandiyyah, Syadziliyyah Naqsabandiyyah, Bizaniyyah Syatariyyah, dan lainnya.
Jumlah keseluruhannya itu sekitar 41 thariqah yang masuk dalam JATMAN. Nah, organisasi ahlit-Tharoqah ini sebenarnya untuk mewadahi saja segala aspirasi para ahlit-Thariqah tersebut. Karena ahlit-Thariqah punya jemaahnya sendiri dan punya pengikutnya sendiri. Dan tentu ketentuannya berbeda-beda antara satu Thariqah dengan yang lainnya.
Karena itu, secara administratif, manajemen, atau tata kelola organisasi, Idaroh Aliyah (DPP) JATMAN itu harus diserahkan kepada kepengurusan yang terpilih melalui muktamar.
Tujuannya, untuk mengembangkan JATMAN yang berasal dari NU agar lebih mandiri, tapi tetap dalam posisi sebagai badan otonom dari NU.
Lalu pada 2019, JATMAN mengajukan badan hukum hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, karena setiap Organisasi Kemasyarakatan dan LSM harus ada badan hukumnya. Dalam SK nya berbunyi "Perkumpulan Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah" (dapat disingkat PATMAN)
Maka muncul pertanyaan, apakah ketika JATMAN mendapat SK Kemenkumham lalu menjadi organisasi yang berdiri sendiri? lepas dari NU atau masih sebagai Badan Otonom NU?
Kalau berdasarkan SK dari PBNU nomor 137 tahun 1980, itu menunjukkan JATMAN bagian dari NU. Harusnya ini konsisten dalam konteks yuridus hukum. Sebab secara de-facto dan de-jure adalah bagian dari NU.
Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan sendiri telah memimpin JATMAN sejak tahun 2000, alias sudah lebih dari 20 tahun.
Dan selama kepemimpinan Abah Luthfi bin Yahya ini, memang tidak terjadi proses regenerasi organisasi di JATMAN. Dikhatirkan Jatman ini membusuk sebagai organisasi yang purbakala. Sebab apa? karena JATMAN bisa ditinggalkan oleh generasi-generasi berikutnya, menganggap JATMAN hanya untuk generasi tua saja.
Sementara perkembangan jaman begitu cepat dan terus berganti, sehingga kalau lah JATMAN hanya bertumpu pada satu figur, yakni Habib Luthfi bin Yahya saja, makan dikhawatirkan regenerasi mandek tidak berkembang.
Dengan demikian, JATMAN harus kembali pada khittohnya sebagai anak atau badan otonomom dari NU, bukan sebagai organisasi sendiri yang tidak ada induknya. Kalau merujuk pada SK Kemenkumham, seolah-olah JATMAN sebagai organisasi sendiri. Padahal ini sangat menyalahi dalam konteks sejarah.
JATMAN memiliki struktur organisasi dari pusat sampai ke desa, serta dibangun dalam empat matra organisasi. Dan ini semua menunjukkan JATMAN sebagai banom NU.
Jika JATMAN ingin keluar dari NU dan berdiri sendiri dengan dasar SK Kemenkumham, maka JATMAN harus berubah nama semisal PATMAN, karena sejak dulu JATMAN itu murni dari NU.
Faham Mboten...??
Jika PATMAN masih membawa dan memakai MAN itu tetap pelanggaran hukum . Sebab MAN disini adalah MUTABAROH AN NAHDLIYAH. MASIH BAWA BAWA NU . PBNU TETAP MENUNTUT SECARA HUKUM
BalasHapus