Inilah Konsekwensi Hukum Memalsukan Makam



Bahwa pemalsuan makam merupakan tindakan yang dianggap serius dan memiliki implikasi hukum yang berat. Secara umum, pemalsuan kuburan dapat mencakup berbagai tindakan seperti memalsukan identitas jenazah, mengubah lokasi kuburan tanpa izin, atau memalsukan dokumen terkait pemakaman.


Di Indonesia, tindakan semacam ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan undang-undang lain yang relevan. Ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan kuburan.


Ada juga undang-undang yang khusus terkait pemakaman dan pengelolaan makam yang bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.


Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong.


Namun terhadap pasal 14 dan 15 ada persyaratan untuk dapat menghukum seseorang dengan pasal 14 dan 15 KUHP harus memenuhi unsur adanya penipuan demi mendapatkan keuntungan (378). Jika tidak maka tidak dapat disangkakan sebagai pelaku delik pasal 14 Jo. 15 atau delik bohong yang menimbulkan kegaduhan.


Jika terbukti, atau menggunakan surat palsu makam atau sengaja dipalsukan, dengan berharap keuntungan, bisa mendapat tuduhan pelanggaran pasal 14, Jo. 263, 266 Jo. 362/363  Jo.378


Penyebar berita atau kabar bohong dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukumnya pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun bahkan 10 (sepuluh) tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni :


1. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan “Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.


2. Pasal 14 ayat (2) menyebutkan “Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong” dikenakan sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun.


3. Pasal 15 menyebutkan “Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran” dikenakan sanksi pidana penjara 2 (dua) tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taktik Ba'alwi Dilumat Sang Mujaddid

Mengatakan Ba'alwi Asal Yaman Keturunan Yahudi Bukan Takfiri

Hukum Menentukan Makam Berdasar Spiritual