JUDICIAL REVIEW STATUS KEWARGANEGARAAN KLAN HABIB BA’ALWI KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh : FAQIH WIRAHADININGRAT "Tanpa hukum, kehidupan akan berubah menjadi kekacauan." - Thomas Hobbes STATUS KEWARGANEGARAAN PARA HABIB KLAN BA'ALWI Seorang putra bangsa yang bernama M. Subhan, dia adalah pengacara senior dan sekaligus seorang Magister Hukum UI telah melakukan suatu langkah yang sangat berani dan bersejarah. Seorang diri dia mengajukan Judicial Review (Uji Materi) ke MK terkait status kewarganegaraan orang asing di Indonesia terutama para Imigran Keturunan Yaman. (Uji Materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dalam permohonan Nomor 14 / PUU / PAN.MK / ARPK / 02 / 2025, pada tanggal, 21 Februari 2025). Tentu saja di dalamnya termasuk sekelompok manusia paling rasis, sombong dan arogan di Nusantara. Mereka adalah Para Habib Klan Ba’alwi Yaman yang mengaku paling mulia nasabnya, paling suci darahnya dan paling rasis tingkah-polahnya. Mereka mengaku sebagai cucu Nabi padahal orang Arab saja bukan. Mal...